Bisnis agen penjualan tiket pesawat oleh PT Bangun Banua (Perseroda) kian menjadi sorotan. Selain dikritisi DPRD Kalimantan Selatan, tekanan juga datang dari publik di media sosial. Komisi II DPRD pun meminta program tersebut ditinjau ulang.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Usaha agen tiket perjalanan dinas yang dijalankan PT Bangun Banua (Perseroda) menuai sorotan dari berbagai arah. Tak hanya dari DPRD Kalimantan Selatan, kritik juga bermunculan dari ruang publik, termasuk media sosial.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Suripno Sumas, menegaskan pihaknya meminta agar program tersebut ditinjau ulang secara serius sebelum diterapkan lebih luas.
“Baru berjalan beberapa hari, tapi laporan dan keluhan sudah mulai muncul. Ini harus jadi perhatian,” ujarnya usai memimpin rapat pembahasan LKPj Gubernur Tahun Anggaran 2025 di Banjarmasin, Selasa (14/4/2026).
Menurut Suripno, skema bisnis yang dijalankan PT Bangun Banua tidak hanya berpotensi memicu kecemburuan pelaku usaha travel, tetapi juga menyimpan risiko dari sisi tata kelola dan keuangan.
Ia menjelaskan, mekanisme pembayaran perjalanan dinas yang tidak dilakukan secara tunai membuat BUMD harus menyediakan dana talangan dalam jumlah besar di awal.
“Ini bukan angka kecil. Kalau tidak dihitung matang, bisa menjadi beban keuangan bagi perusahaan daerah,” tegasnya.
Selain itu, Komisi II juga mengingatkan potensi gangguan terhadap iklim usaha. Selama ini, sektor jasa perjalanan di Kalimantan Selatan telah dijalankan oleh pelaku usaha swasta, termasuk yang tergabung dalam asosiasi tour and travel. Masuknya BUMD dalam skema yang terpusat dikhawatirkan menciptakan ketimpangan baru.
“Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan kecemburuan usaha. Pelaku lama bisa merasa tersisih,” katanya.
Suripno juga menyoroti potensi praktik monopoli apabila seluruh kebutuhan tiket perjalanan dinas diarahkan ke satu entitas.
“Kalau tidak diatur dengan baik, ini bisa mengarah ke monopoli. Ini yang harus dicegah sejak awal,” ujarnya.
Sorotan terhadap program ini bahkan meluas ke media sosial. Salah satu akun Instagram lokal menyinggung dugaan dominasi BUMD dalam penjualan tiket pesawat, yang kemudian memicu beragam tanggapan dari warganet.
Fenomena ini dinilai sebagai sinyal bahwa kebijakan tersebut sudah menjadi perhatian publik luas dan perlu direspons secara terbuka.
Meski demikian, DPRD menegaskan tidak menolak keberadaan program tersebut. Namun, evaluasi menyeluruh dinilai menjadi langkah wajib untuk memastikan kebijakan berjalan adil dan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kami tidak menolak, tapi minta ditinjau ulang secara rasional. Lihat dari sisi bisnis, keadilan usaha, dan kemampuan pembiayaan,” tegas Suripno.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Kalsel akan memasukkan catatan tersebut dalam rekomendasi resmi Panitia Khusus LKPj Gubernur Tahun Anggaran 2025.
Pengkajian ulang ini diharapkan menjadi dasar perbaikan kebijakan, agar peran BUMD tetap berjalan tanpa mengorbankan prinsip persaingan usaha yang sehat di Kalimantan Selatan. (yon/bay)













