Menteri LH Dukung Kebijakan Gubernur Muhidin Terkait Penanganan Sampah di Kabupaten dan Kota se-Kalsel

Silaturahmi Menteri Lingkungan Hidup RI, Dr Hanif Faisol Nurofiq SHut MP bersama kepala dinas lingkungan hidup se Kalsel, Senin (23/3/2026) di kediaman pribadi Gubernur Muhidin, Jalan Lingkar Dalam, Kota Banjarmasin. (Foto: Adpim/Koranbanjar.com)

Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Dr Hanif Faisol Nurofiq SHut MP berkomitmen mendukung segala kebijakan Gubernur Kalsel H Muhidin dalam hal penganganan dan pengelolaan sampah bersama pemerintah kabupaten/kota.

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Hal itu disampaikan Menteri Hanif pada kegiatan silaturahmi bersama kepala dinas lingkungan hidup se Kalsel, Senin (23/3/2026) di kediaman pribadi Gubernur Muhidin, Jalan Lingkar Dalam, Kota Banjarmasin.

Turut datang bersama Menteri Hanif,
Staf Ahli Menteri Antar Lembaga Pusat dan Daerah, merangkap Plt Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kemen-LH, Hanifah Dwi Nirwana, dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaam Umum (PU), Roy Rizali Anwar.

Mengawali pertemuan, Gubernur Muhidin menegaskan pentingnya pertemuan dan arahan Menteri LH Hanif terkait penanganan sampah di daerah, karena masalah ini sangat penting diperhatikan, mulai dari lingkup tempat tinggal (rumah) hingga lingkungan sekitar.

Permasalahan sampah jadi serius, khususnya bagi pemerintah daerah, karena jumlah timbunan sampah terus bertambah setiap hari. Jika dibiarkan akan menimbulkan kondisi yang tidak nyaman dan mengganggu.

“Alangkah indahnya kalau kita selalu minta pendapat kepada Menteri Lingkungan Hidup, maupun ibu Hanifah ini. Supaya ke depannya Kalsel dalam mengelola lingkungan bisa lebih baik,” ucap Gubernur.

Gubernur juga mempersilahkan, jika dinilai perlu, pemerintah kabupaten/kota melakukan kunjungan kerja atau studi lapangan ke daerah lain terkait pengelolaan sampah dan pemanfaatannya dengan baik dan dibisa didaur ulang menjadi barang bernilai dan beberapa manfaat.

Sementara itu, dalam arahannya, Menteri Hanif mengatakan, di Provinsi Kalsel sudah ada empat kabupaten/kota yang mendapat predikat “Menuju Kota Bersih”. Hal ini, ujarnya ,cukup menggembirakan, karena banyak provinsi di Indonesia tidak memiliki prestasi ini.

“Tahun ini kota yang sudah mendapat predikat ini, kita dorong memperoleh penghargaan Adipura,” ujarnya.

Empat daerah dimaksud adalah Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, dan Tanah Bumbu.

Arahan selanjutnya, penangan sampah bisa dimulai dengan langkah sederhana yaitu memisahkan sampah menjadi dua bagian dulu yakni sampah organik dan non-organik. Hal ini, kata Menteri Hanif, akan memudahkan penanganan pemerintah daerah, karena bisa mengubur langsung sampah organik.

“Pemilahan sampah dulu yang saya minta,” ujar Menteri Hanif.

Selanjutnya Menteri Hanif mendorong pemerintah kabupaten/kota se Kalsel, menyediakan Tempat Pengelolaan Sampah-Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R).

TPS-3R adalah sistem pengelolaan sampah komunal berbasis masyarakat yang bertujuan mengurangi kuantitas sampah sejak dari sumbernya sebelum dibawa ke TPA.

Catatan KemenLH, sampah terkelola baru sekitar 827 ton/hari, sedangkan 1,427 ton/hari lainnya atau 61 persen, belum terkelola dari total timbunan sampah sebanyak 22,253 ton/hari.

Menteri Hanif lalu mengusulkan pembagian kepada warga, tempat sampah berupa dari drum (bukan besi) yang dibuat sedemikian rupa, sehingga mudah dilakukan pemilahan sampah.

Di akhir pertemuan, Gubernur Muhidin menegaskan, akan disusun jadwal pertemuan berkala, setiap bulan jika dianggap perlu untuk membahas kelanjutan masalah ini bersama pemerintah kabupaten/kota. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *