Kebakaran Tambang di Tanah Bumbu, Pemprov Kalsel Koordinasi ke Pemerintah Pusat

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin. (Foto: Leon/Koranbanjar.com)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat menyusul jalan longsor dan kebakaran lahan tambang di KM 171 Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, HM Syarifuddin, mengatakan langkah koordinasi dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur, mengingat lokasi berada di kawasan pertambangan.

“Tim sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan mengambil langkah cepat yang diperlukan,” ujarnya.

Kendati dirinya mengetahui terjadinya dua peristiwa di satu lokasi tersebut. Namun, menurutnya terkait permasalahan perusahaan tambang adalah sepenuhnya kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Kementerian ESDM.

“Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat karena kewenangan sepenuhnya terkait ijin tambang ada di sana. Kita di sini sifatnya hanya koordinasi dan memberikan laporannya,” terangnya.

Desakan penanganan cepat juga disampaikan Ketua DPRD Kalsel, Supian HK. Ia meminta instansi terkait bertindak cepat mengingat dampak asap dinilai berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan pengguna jalan.

“Kita minta cepat tanggap untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Menurut Supian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel telah turun ke lokasi guna mengidentifikasi tingkat kerusakan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan. Ia menegaskan, langkah penanganan harus dilakukan secara terukur dan transparan.

“Karena kejadian ini berdampak pada masyarakat maupun pengguna jalan,” tambah politisi Partai Golkar itu.

Senada, Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menyatakan dugaan adanya unsur pembakaran perlu diselidiki secara serius. Ia mengingatkan, kebakaran di kawasan yang berdekatan dengan permukiman dapat memicu persoalan kesehatan dan keselamatan warga.

“Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele dan harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum bersama instansi terkait,” tegasnya.

Gusti Iskandar menilai, apabila kebakaran disebabkan unsur kesengajaan, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi. Asap yang ditimbulkan, lanjutnya, berpotensi mencemari udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

“Ini berpotensi menjadi lingkungan yang tidak sehat bagi masyarakat. Dinas Kesehatan, Lingkungan Hidup, kepolisian, dan instansi terkait lainnya harus turun tangan,” ujarnya.

Ia juga meminta dilakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan penyebab kebakaran, apakah akibat faktor alam atau terdapat unsur kesengajaan.

“Apakah ini faktor alamiah atau disengaja, itu yang harus diidentifikasi secara objektif,” pungkasnya. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *