Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Menggelar RDP Instansi Terkait, Proyek CBS Jadi Sorotan

Komisi III DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengevaluasi progres fisik pembangunan di Kabupaten Banjar, khususnya taman Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura, Rabu (4/2/2026). (Sumber foto: Saukani/koranbanjarr.com)

Komisi III DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengevaluasi progres fisik pembangunan di Kabupaten Banjar, khususnya taman Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura, Rabu (4/2/2026).

BANJAR, koranbanjar.com Pelaksanaan RDP bersama DPRKPLH (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora, dan anggota Komisi III beserta DPRKLH, Dinas PUPRP, serta Bagian ULP Pemkab Banjar, yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD Kabupaten Banjar.

Dalam rapat tersebut, berdasarkan laporan dari bagian terencana, capaian progres target fisik untuk kedua dinas tersebut hampir tuntas. Untuk Dinas PUPRP capaian 99,8 persen, sementara untuk DPRKPLH berada diangka 90,77 persen.

Namun permasalahan Proyek CBS Martapura dan kinerja kontraktor justru menjadi sorotan utama dan publik karena kondisinya yang memprihatinkan menjadi kubangan hasilnya dinilai tidak memuaskan dan mengganggu ketentraman di lingkungan DPRD.

“Ini yang menjadi permasalahan dan sangat mencolok di depan mata, kegiatan fisik yang dilaksanakan pihak ketiga kontraktor di kawasan CBS yang secara kasat mata bermasalah dan menjadi sorotan publik,” ujar Irwan Bora.

Ia menegaskan, kondisi proyek di CBS yang berada tepat di ruang publik dinilai tidak memuaskan, mengganggu ketenteraman masyarakat sekaligus mencederai fungsi pengawasan DPRD sebagai wakil rakyat.

Wakil Ketua I DPRD Banjar juga mempertanyakan konsep perencanaan proyek tersebut, di mana konsultan perencana ditunjuk langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), muncul kekhawatiran mengenai kualifikasi konsultan perencana.

Irwan Bora menduga bahwa lisensi latar belakang pendidikan yang dimiliki konsultan bukan sarjana teknik melainkan apakah sarjana hukum Islam.

“Kami sangat heran, bagaimana mungkin pekerjaan fisik bisa berujung seperti kubangan, ini tidak masuk akal dan di luar nalar kami,” tegasnya.

Ia juga memaparkan bahwa Bupati Banjar saat ini telah mengambil langkah cepat dengan memanggil Kepala Dinas Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup untuk mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan penyedia atau kontraktor proyek CBS tersebut.

Irwan Bora memberikan catatan kritis dan bahan evaluasi kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) terkait penggunaan kontraktor dari luar daerah dan menyinggung isu kontraktor yang diduga telah masuk daftar hitam (blacklist) pada proyek lain dengan penyedia yang sama.

Ia menyarankan agar pemerintah daerah lebih memberdayakan kontraktor lokal jika kontraktor luar tidak menjamin hasil kerja yang lebih baik dan kerap bermasalah.

“Karena tidak serta-merta kontraktor dari luar daerah itu lebih baik dari kontraktor lokal kita. Justru yang bermasalah itu banyak dari luar,” imbuhnya.

Komisi III DPRD Banjar berencana menggelar RDP lanjutan pada Sabtu mendatang, dengan harapan seluruh unsur pimpinan DPRD dapat berhadir dan Kepala Dinas terkait yang akan difokuskan untuk mengevaluasi seluruh proyek fisik yang bermasalah, termasuk proyek Rumah Sakit Tipe D dan proyek di kawasan CBS.

“Kondisi ini menjadi beban moral bagi kami DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, merasa sangat terganggu. Bahkan, ini sampai membuat kami tidak bisa tidur nyenyak,” tutup Irwan Bora. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *