Satu Tersangka Pembunuhan Brutal di Desa Ulang Ditangkap di Puncak Tindihan

Konferensi pers Polres HSS, Senin (22/12/2025) terkait pembunuhan brutal di Desa Ulang, Kecamatan Loksado. (sumber foto: Devi/koranbanjar.com)

Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar konferensi pers, Senin (22/12/2025) di Mapolres HSS.

HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.com – Konferensi pers terkait pembunuhan brutal, yang terjadi pada Jumat (30/5/2025) lalu di wilayah Dusun Bangkaun, Desa Ulang, Kecamatan Loksado.

Seorang tersangka diamankan pada Rabu (17/12/2025) lalu, atau hampir 7 bulan setelah kejadian.

Tersangka inisial AR (28 tahun) dibekuk di persembunyiannya, yakni sebuah gubuk di puncak Bukit Tindihan, wilayah Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kasat Reskrim Polres HSS Iptu Felly Manurung mengatakan, proses penangkapan dimulai dari sekitar pukul 02.00 Wita dini hari dari Kandangan.

Kemudian dari Desa Ulang menaiki motor trail, lalu jalan kaki mendaki Bukit Tindihan sekitar 2 jam setengah.

“Jalan kaki mendaki semua, dan ini hutan murni tanpa jalan setapak. Kondisinya gelap tidak ada cahaya,” ungkap Kasat Reskrim.

Sampai di lokasi tujuan, tim disambut suara senapan angin, yang ditembakkan dari dalam gubuk tempat AR bersembunyi.

Iptu Felly mengungkapkan, penangkapan tidak langsung dengan kekerasan, dan tidak melakukan penembakan. Terlebih, di lokasi ada anak-anak.

“AR tinggal bersama isteri bersama 4 anak, 1 anak tiri dan 3 anak kandung. Mereka tinggal keluarga sendiri di hutan,” terangnya.

Setelah dilakukan upaya persuasif, dialog baik-baik, AR tidak mau dibawa ke kantor polisi dengan alasan berbelit-belit. Sehingga dibawa dengan cara paksa.

Sementara Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi menambahkan, penangkapan tersebut berkat kerja keras dan kerja sama yang baik, terutama dukungan dari Resmob Ditkrimum Polda Kalsel.

AKBP Muhammad Yakin Rusdi menegaskan, AR dijerat pidana pasal 338 KUHPidana atau pasal 178 ayat 2 ke 3, KUHPidana.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara tersangka lain, inisial JU yang saat ini belum tertangkap, polisi akan terus melakukan pengejaran.

Pihaknya mengimbau semua pihak, memberikan informasi jika mengetahui keberadaan JU.

Sebelumnya, pembunuhan terhada Jumadi diawali dari peristiwa lain, yang dilatarbelakangi adanya serepetan ringan, yakni bersenggolan spion motor oleh orang lain.

Sementara korban tidak tahu apa-apa, hanya mendatangi keluarga yang dalam situasi dalam bahaya.

Polres HSS turut mengucapkan belasungkawa, kepada keluarga korban.

(dvh/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *