Tarif Air Bersih PTAM Intan Banjar Sesuai Regulasi, Penetapan Melalui Mekanisme Pemerintah

Humas PT Air Minum Intan Banjar. (Foto: Dok. PTAM Intan Banjar)

Tarif air bersih yang berlaku di PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar (Perseroda) memiliki dasar regulasi dan ditetapkan melalui mekanisme yang mengacu pada ketentuan pemerintah.

BANJARBARU, koranbanjar.com – Kasubag Hukum dan Humas PTAM Intan Banjar, Mahyuni, menjelaskan penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada Oktober 2022. Sebelumnya, penyesuaian tarif dilakukan pada 2012 atau sekitar 10 tahun sebelumnya.

“Penetapan tarif ini tentunya tidak dilakukan begitu saja. Ada regulasi dan mekanisme yang menjadi dasar dalam perhitungannya,” ujar Mahyuni, Jumat (14/8/2026).

Ia menjelaskan, salah satu dasar penetapan tarif mengacu pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum beserta aturan perubahannya.

Selain itu, penetapan tarif juga mengacu pada Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0660/KUM/2021 tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2022.

Untuk PTAM Intan Banjar, ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui keputusan Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Kota Banjarbaru terkait penetapan tarif air minum PTAM Intan Banjar.

Mahyuni menambahkan, proses perhitungan tarif batas atas dan batas bawah juga mendapat pendampingan dari BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan.

Sebelum ditetapkan melalui keputusan gubernur, proses tersebut juga telah dikoordinasikan bersama Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Kota Banjarbaru.

“Yang ingin kami sampaikan kepada masyarakat adalah bahwa tarif yang berlaku memiliki dasar regulasi dan melalui proses perhitungan sesuai ketentuan,” jelas Mahyuni.

Menurutnya, PTAM Intan Banjar tetap terbuka memberikan informasi kepada pelanggan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai dasar dan ketentuan tarif yang berlaku.

“Pada prinsipnya kami menjalankan ketentuan tarif sesuai regulasi yang telah ditetapkan. Harapannya masyarakat juga bisa mendapatkan informasi yang utuh mengenai dasar penetapan tarif tersebut,” pungkas Mahyuni. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *