Wabup HSS Sampaikan Ranperda APBD 2027 dan Lambang Daerah

Wabup HSS Suriani menyerahkan dokumen Ranperda APBD 2027 dan Lambang Daerah, Senin (14/9/2026). (sumber foto: Kominfo HSS/koranbanjar.com)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (14/9/2026) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten HSS.

HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.com – Ranperda tersebut tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, dan Ranperda tentang Lambang Daerah.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan, didampingi Ketua Akhmad Fahmi, Wakil Ketua II M Kusasi, dan dihadiri para anggota.

Wabup HSS Suriani menyerahkan dokumen Ranperda tersebut, dan turut dihadiri Sekretaris Daerah Muhammad Noor, serta para Kepala SKPD.

Wabup HSS Suriani mengatakan, APBD 2027 disiapkan untuk mendukung arah pembangunan daerah, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat infrastruktur dasar, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan.

“Anggaran daerah tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Arah kebijakan ini sejalan dengan visi Kabupaten HSS, yaitu SEMANGAT, Sejahtera, Mandiri, Agamis, Mengayomi, dan Teknologis,” tutur Wabup membacakan pidato tertulis Bupati Syafrudin Noor.

Ia berharap, pembahasan Ranperda APBD 2027 bersama DPRD Kabupaten HSS dapat berjalan lancar, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah melalui tahapan pembahasan, Ranperda tersebut diharapkan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2027.

Sementara Ranperda tentang Lambang Daerah Kabupaten HSS, Suriani menjelaskan bahwa regulasi ini disusun untuk memberikan keseragaman pemahaman mengenai arti, makna, dan filosofi yang terkandung dalam setiap unsur.

Wabup menegaskan, penyusunan Ranperda tersebut bukan dimaksudkan untuk mengubah, maupun menghilangkan sejarah yang melekat pada Lambang Daerah Kabupaten HSS.

Menurutnya, pengaturan melalui Peraturan Daerah diperlukan agar pemaknaan dan penggunaan Lambang Daerah memiliki landasan hukum yang jelas.

Dengan demikian, unsur pemerintahan dan masyarakat dapat memiliki pemahaman yang sama terhadap nilai-nilai sejarah dan filosofi yang menjadi bagian dari identitas daerah.

Melalui semangat “Membangun Desa, Menata Kota”, Pemerintah Kabupaten HSS terus melanjutkan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik, sekaligus menjaga nilai-nilai sejarah, budaya, dan identitas daerah.

(dvh/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *