Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Motivasi Penanganan Banjir

Komisi I DPRD melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar bahas penanganan banjir, Jumat (2/1/2026). (Sumber Foto: Saukani/koranbanjar.com)

Komisi I DPRD melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar bahas penanganan banjir, Jumat (2/1/2026).

BANJAR,koranbanjar.com – Komisi I menegaskan bahwa pemerintah daerah sudah menjalankan dengan baik dan melakukan berbagai langkah penanganan banjir yang melanda sejumlah wilayah.

Dikonfimari usai RDP,  Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Banjar, Yayan Daryanto menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menetapkan status tanggap darurat banjir selama tujuh hari, terhitung sejak 29 Desember 2025.

Guna mempercepat penanganan di lapangan. Penetapan status tersebut memungkinkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk terlibat aktif sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

“Pemerintah daerah sudah bergerak, personel telah dikerahkan, tidak hanya BPBD, tetapi seluruh SKPD ikut berkontribusi dalam penanganan kebencanaan,” ujarnya.

Dalam penanganan banjir, BPBD fokus pada evakuasi dan koordinasi, sementara Dinas Sosial menangani dapur umum dan logistik, serta Dinas Kesehatan bertanggung jawab pada layanan kesehatan masyarakat.

Sejumlah titik pengungsian telah disiapkan, di antaranya di wilayah Disdik, Kodim, dan beberapa lokasi lain yang terdampak cukup parah.

BPBD juga telah menyalurkan bantuan berupa tenda, bahan sembako, peralatan kebencanaan, serta siap mendistribusikan air bersih bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Distribusi air bersih dilakukan bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan balai terkait, dengan syarat masyarakat melaporkan titik lokasi yang terdampak,” imbuh Yayan.

Terkait anggaran, Yayan menyebutkan bahwa dana penanganan banjir berasal dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) dengan total sekitar Rp1,7 miliar.

Digunakan untuk evakuasi, logistik, dapur umum, kesehatan, serta kebutuhan operasional selama masa tanggap darurat.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin, menyampaikan bahwa RDP dilakukan untuk mendalami langkah-langkah penanganan banjir yang telah dan sedang dilakukan BPBD beserta SKPD terkait.

Ia menyebutkan terdapat 10 kecamatan terdampak, dengan kondisi terparah berada di Kecamatan Martapura Barat, Martapura Timur, Sungai Tabuk, dan Cintapuri.

“Komisi I DPRD Kabupaten Banjar memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya memperkuat sinergi antara BPBD dan DPRD,” ujarnya

Menyatukan persepsi bahwa seluruh bantuan yang disalurkan merupakan bantuan Pemerintah Kabupaten Banjar, serta pembentukan tim khusus penanggulangan banjir secara komprehensif.

“Penanganan banjir tidak bisa parsial, perlu langkah menyeluruh mulai dari analisis penyebab, normalisasi sungai, penataan bantaran sungai, hingga rehabilitasi lahan dan penanaman kembali,” kata Amiruddin.

Wakil Ketua Komisi I Sunardi juga menilai perlunya percepatan program strategis seperti pembangunan bendungan dan waduk sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi risiko banjir yang berulang setiap tahun.

“Dengan ditetapkannya status tanggap darurat, kami DPRD berharap seluruh SKPD dapat bergerak bersama agar penanganan banjir lebih masif, terkoordinasi, dan mampu menekan dampak yang dirasakan masyarakat Kabupaten Banjar,” pungkas Sunardi. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *