Aktivitas penambatan kapal di luar kawasan dermaga resmi, terutama yang berada di tikungan sungai, dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran di Kota Banjarmasin. Pengamat Kota Banjarmasin, Subhan Syarif, mengingatkan bahwa penggunaan bantaran sungai untuk kepentingan usaha maupun kegiatan lain tidak boleh mengabaikan fungsi utama alur sungai sebagai jalur transportasi air yang aman dan lancar bagi seluruh pengguna.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Pengamat Kota Banjarmasin, Subhan Syarif, menyoroti aktivitas penambatan kapal yang diduga dilakukan di luar kawasan dermaga atau lokasi resmi yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait. Menurutnya, praktik tersebut perlu mendapat perhatian serius apabila terbukti mengganggu lalu lintas pelayaran dan membahayakan keselamatan pengguna sungai.
Subhan menjelaskan bahwa penambatan kapal pada prinsipnya bukan persoalan selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menghambat fungsi alur pelayaran.
Namun, kondisi berbeda terjadi apabila lokasi penambatan berada di titik-titik rawan, seperti tikungan sungai yang membutuhkan ruang gerak lebih luas bagi kapal yang melintas.
“Kalau itu bukan dermaga atau bukan tempat yang memang diperuntukkan untuk kegiatan tambat kapal, maka yang harus diperhatikan adalah dampaknya terhadap lalu lintas pelayaran. Jangan sampai mengganggu sirkulasi kapal yang melintas,” ujarnya, Senin (15/6/2026) di Banjarmasin.
Menurut dia, keberadaan kapal yang ditambatkan di tikungan sungai berpotensi mengurangi ruang manuver kapal lain. Situasi tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama pada jalur sungai dengan tingkat mobilitas yang tinggi.
“Apalagi kalau lokasinya berada di tikungan sungai. Itu harus menjadi perhatian karena dapat membahayakan manuver kapal-kapal yang lewat di kawasan tersebut,” katanya.
Subhan menegaskan bahwa pemerintah memiliki landasan hukum yang jelas dalam mengatur dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas penambatan kapal di perairan sungai. Regulasi tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, serta kelancaran lalu lintas pelayaran.
Ia menyebut beberapa ketentuan yang dapat dijadikan acuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012 tentang Alur dan Lalu Lintas Angkutan Sungai dan Danau.
“Dalam prinsip dasarnya, aturan-aturan tersebut melarang adanya kegiatan yang dapat mengganggu fungsi alur pelayaran. Jalur sungai harus tetap dapat digunakan secara aman oleh seluruh pengguna jasa transportasi air,” jelasnya.

Subhan menilai, apabila terdapat aktivitas penambatan yang diduga menghambat arus lalu lintas sungai, maka instansi berwenang perlu melakukan kajian teknis untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut, lanjutnya, penting agar setiap kebijakan yang diambil tetap berlandaskan pada fakta di lapangan dan hasil evaluasi yang objektif.
“Kalau memang berdasarkan hasil kajian terbukti mengganggu keselamatan pelayaran atau menghambat lalu lintas kapal, tentu pemerintah perlu mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sungai di Kota Banjarmasin bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berfungsi sebagai sarana transportasi yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sejak lama. Oleh karena itu, pengelolaannya harus memperhatikan kepentingan bersama.
“Jangan sampai kepentingan tertentu justru mengorbankan keselamatan publik. Fungsi sungai sebagai jalur transportasi harus tetap dijaga,” ucapnya.
Subhan berharap pemerintah daerah bersama otoritas pelayaran dapat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di sepanjang bantaran sungai, termasuk melakukan sosialisasi mengenai ketentuan penambatan kapal kepada para pelaku usaha maupun masyarakat.
Dengan adanya pengawasan yang konsisten dan penegakan aturan yang tepat, keselamatan pelayaran di sungai-sungai Kota Banjarmasin diharapkan tetap terjaga tanpa mengabaikan aktivitas ekonomi yang berlangsung di kawasan perairan.
Sebagai pengingat bahwa pemanfaatan ruang sungai harus tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kepentingan umum. Di tengah tingginya aktivitas transportasi air di Kota Banjarmasin, kepatuhan terhadap regulasi pelayaran menjadi kunci untuk mencegah potensi kecelakaan dan menjaga kelancaran lalu lintas sungai bagi seluruh pengguna. (yon/bay)













