Banjar  

Soal Pemanggilan Kejari Banjar, Amrullah; Masalah Itu Muncul Setelah Saya Tidak Menjabat Kades Lagi

Kantor Kejari Banjar dengan insert Mantan Kepala Desa Batu Tanam, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.
Kantor Kejari Banjar dengan insert Mantan Kepala Desa Batu Tanam, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.

Mantan Kepala Desa Batu Tanam, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Amrullah menyatakan, dirinya tidak memiliki masalah dalam pemanggilan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, pada Senin (18/5/2026) tadi. Dia hanya dimintai klarifikasi terkait pembentukan dan pengelolaan BumDes Batu Tanam, semasa dia menjabat Kepala Desa. Permasalahan BumDes Batu Tanam mencuat setelah dirinya mundur dari jabatan sebagai Kepala Desa.

BANJAR, koranbanjar.com – “Saya tidak ada permasalahan. Kebetulan saya pernah menjabat sebagai Kepala Desa Batu Tanam, sehingga dimintai klarifikasi oleh pihak kejaksaan. Permasalahan BumDes itu muncul setelah saya tidak menjabat Kepala Desa lagi.”

Demikian diutarakan Mantan Kepala Desa Batu Tanam, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Amrullah kepada koranbanjar.com, Selasa, (19/05/2026).

“Saya hanya dimintai klarifikasi terkait pembentukan serta pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Batu Tanam Kecamatan Sambung Makmur ketika saya masih menjabat di tahun 2023,” ucapnya.

Amrullah mengakui bahwa dirinya memenuhi undangan pihak Kejari Banjar, secara terbuka. “Memang benar saya diundang pihak Kejaksaan Kabupaten Banjar. Dan kedatangan saya ke kantor Kejaksaan kemarin tidak ada hubungannya dengan jabatan saya sekarang, sebagai anggota DPRD Banjar.

Dia juga mengungkapkan secara detil, kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar lebih tepat memberikan klarifikasi, berkoordinasi terkait pemeriksaan terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Di antaranya, tentang proses pembentukan dan aset-aset BUMDES Batu Tanam tahun 2023.

Karena, menurutnya, dia juga telah mengundurkan diri sebagai Kepala Desa Batu Tanam di tahun 2023. Oleh sebab itu, dia dimintai klarifikasi dan memberikan keterangan tentang proses pembentukan BumDes serta menjelaskan aset-aset BumDes sewaktu dia masih menjabat Kepala Desa Batu Tanam.

“Pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar adalah permasalahan yang terjadi setelah saya tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Batu Tanam,” ungkapnya.

Bahkan menurut Amrullah, selain dirinya, ada beberapa pejabat desa yang turut dimintai klarifikasi oleh pihak kejaksaan.(sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *