Oleh : Dr.M.Anshari, S.Th.I, M.HI. C.SM
Islam menjunjung tinggi dan mengajarkan tentang keadilan dan inklusi dalam semua bidang kehidupan, termasuk dalam hal pelaksanaan ibadah haji, yang berarti memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh umat Islam, termasuk para lansia dan penyandang disabilitas, untuk menyelesaikan ibadah haji ini dengan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhannya.
Pelayanan khusus bagi jamaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas merupakan wujud nyata keadilan dan inklusi, memastikan setiap umat Islam mempunyai kesempatan yang sama untuk merasakan kekhusyuan, keberkahan dan kemudahan melaksnakan ibadah haji.
Oleh karena itu, pemerintah bertanggungjawab atas kebijakan dan tindakan untuk melindungi, mendukung, dan memfasilitasi jamaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Hal tersebut merupakan amanah Undang-undang yang menjadi kewajiban untuk mengimplementasikannya oleh Pemerintah melalui Kemanterian Haji dan Umrah.
Sebagai seorang penyandang disabilitas, pemerhati dan pengkaji dalam bidang disabilitas saya merasa terpanggil untuk mendampingi dan mengawasi implementasi dari slogan Haji Ramah Bagi Lansia, Disabilitas dan Perempuan merupakan tema yang diusung Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) pada penyelenggaraan haji tahun 1447 H/2026 M.
Sebagai seorang disabilitas yang juga melaksanakan ibadah haji tertentunya saya dapat melakukan participant observation mengamati, melebur dan terlibat langsung secara penuh dalam kegiatan jamaah haji.
Terdapat tiga domain yang menjadi pengamatan langsung yang penulis lakukan, yatitu: aksesbilitas, akomodasi, dan aceptabilitas.
Aceptabilitas adalah pengetahuan dan sikap yang ditunjukkan haji kepada penyandang disabilitas dan lansia. Dalam konteks ini saya menyaksikan langsung sikap petugas haji yang sangat ramah dan melayani terhadap para lansia dan penyandang disabilitas dari tahap keberangkatan di embarkasi, dalam perjalanan pesawat, pendampingan dalam perjalanan, layanan umum dan kesahatan, bahkan layanan bimbingan ibadah.
Melayani para penyandang disabilitas fisik dan lansia dalam sejumlah kegiatan ibadah mendorong kursi roda dari hotel ke Mesjid Nabawi, dan sejumlah tempat ziarah lainnya. Memfasilitasi secara khusus para lansia dan disabilitas dalam menjalankan ibadah Tawaf dan Sa’i, karena keterbatasan petugas mereka memfasilitasi kartu kendali terhadap jasa penyewaan kursi roda dan pendorongnya.
Terlebih bagi jamaah lansia mental demensia yaitu penurunan fungsi kognitif dan daya ingat, terdapat beberapa jamaah yang mengalami hal tersebut sehingga dilakukan pelayanan ekstra oeh petugas haji. Praktik baik tersebut dapat dilihat di akun Instagram sektor dari sektor 1-10, yang terupload itu hanya sebagian kecil, namun banyak praktik baik yang tidak terpublikasikan namun saya mengamati secara langsung.
Dalam konteks ini Kementerian Haji dan Umrah telah sukskes menanamkan nilai-nilai inklusi terhadap petugas hajinya. Namun, terdapat beberapa oknum yang abai terhadap tersebut adalah prilaku sejumlah oknum saja.
Aksesibilitas adalah tingkat kemudahan untuk menjangkau, mencapai, atau menggunakan suatu lokasi, fasilitas, layanan, produk, maupun sistem untuk memudahkan para disabilitas dan lansia menjalankan ibadah haji.
Posisi pengamatan penulis berada di Sektor 10 sektor paling jauh dari Masjid Haram diperkiran mencapi jarak 7 Km. sehingga memakan waktu dan jarak tempuh yang cukup jauh, pemerintah telah berupaya dengan menghadirkan bus khusus untuk lansia dan disabilitas untk memberikan kenyamanan menuju Masjidil Haram, tinggi itensitas dengan armada yang terbatas sehingga tidak dapat sepenuhnya memberikan peyananan tersebut, namun itu tertutup dengan sikap petugas yang sigap membantu meski di armada bus umum.
Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak bagi penyandang disabilitas dan lansia dalam beribadah. Akomodasi yang layak yang terlihat adalah bagi penyandang disabilitas fisik, namun akamodasi yang layak bagi disabilitas sensorik wicara dan rungu belum terpenuhi dengan baik, hal tersebut tidak adanya juru Bahasa Isyarat yang membantu mereka berkomunikasi, hal tersebut berdasarkan hasil wawancara dengan Tim Landis (lansia, disabilitas dan resiko tinngi) disektor 10, yang mana salah satu jamaah terdapat penyandang disabilitas sensorik wicara hal tersebut menjadi sebuah hambatan bagi penyandang disabilitas sensorik wicara dalam mendapatkan haknya dalam bimbingan ibadah haji dan komunikasi untuk mendapatkan informasi.
Dari sejumlah praktik baik di atas, terdapat beberapa cacatan yang menjadi bahan kajian dan perbaikan untuk penyelengaraan ibadah haji di tahun selanjutnya, yaitu: Pertama, tersedia data terpilah dan terpilih para penyandang disabilitas dengan ragam dan macamnya,sehingga penyandang disabilitas terdata sebagai jamaah disabilitas.
Hal tersbut memberikan kemudian dalam aksesbilitas dan akomodasi yang layak bagi mereka. Kedua, perlunya merekrut Juru Bahasa Isyarat untuk para jamaah penyandang disabilitas pendengaran dan wicara, yang menjadi hak mereka untuk mendapatkan bimbingan ibadah dan komunikasi lainnya, yang jumlahnya berdasarkan jumlah menyesuaikan dengan jamaah disabilitas sensrorik wicara dan pendengaran.
Ketiga, tentang kategori penyandang disabilitas intelektual dimensia, perlu dilakukan secara pemeriksaan secara itensif. Karena terdapat beberapa jamaah mengalami hal tersebut, yang membuat yg bersangkutan terkendala melaksanakan ibadah, dan membuat petugas haji ekstra keras dalam perwatannya.
Kami para penyandang disabilitas beeterima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah melalui Kementeria Haji dan Umrah yang telah berupaya sepenuh dan sekuat tenaga memberikan pelayanan terbaik bagi lansia dan disabilitas.
Bagi memahami dan menyadari proses ini diperbaiki secara bertahap dan berkelanjutan setiap tahunnya. Sebagai sebuah Kementerian yang baru dibentuk capaian dan praktik baik ini membuat para disabilitas dan lansia terlayani dalam menjalan ibadah haji.(*)










