Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Banjar yang dijadwalkan pada 22 Juli 2026 mendatang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) gelar sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) kepada seluruh Panitia Pilkades 20 desa yang tersebar di 11 Kecamatan, berlangsung di Aula Kecamatan Martapura Kamis (23/4/2026).
BANJAR, koranbanjar.com – Hal tersebut disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Banjar M. Hafiz Anshari dalam kegiatan sosialisasi kepada panitia pemilihan kepala desa, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan hari pemungutan suara.
Hafizh mengatakan panitia kabupaten dan kecamatan menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap tahapan Pilkades, agar menjadi landasan pada saat pelaksanaan nanti
“Seluruh panitia desa mulai hari ini diberikan penjelasan terkait mekanisme dan tata cara pelaksanaan, sehingga nanti diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menjalankan tugas masing-masing,” ujarnya.
Ia juga sampaikan tahapan ini, terkait sosialisasi mengenai mekanisme dan tata cara pemilihan dari persiapan hingga hari pelaksanaan akan terus dilakukan.
Serta penguatan fungsi koordinasi antar panitia juga akan terus dilakukan guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai rencana.
PMD juga menekankan beberapa poin krusial yang turut menjadi perhatian.
Di antaranya ketelitian dalam proses pendaftaran pemilih, verifikasi dokumen seperti ijazah calon.
Serta distribusi undangan kepada warga yang harus tepat sasaran.
“Ini dinilai penting untuk mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi di tingkat desa, serta meminimalisir terjadinya konflik,” jelasnya.
Selain itu, Pilkades 2026 juga mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, terdapat sejumlah perubahan signifikan.
Salah satunya adalah ketentuan bagi calon yang berasal dari perangkat desa. Jika sebelumnya cukup mengambil cuti, kini diwajibkan mengundurkan diri saat mencalonkan diri.
Sementara itu, untuk kepala desa atau pambakal yang mencalonkan kembali, tetap diperbolehkan cuti selama masa pemilihan.
Perubahan lain adalah diakomodirnya calon tunggal dalam Pilkades serentak 2026.
Jika hingga masa perpanjangan pendaftaran tidak ada calon tambahan, maka pemilihan tetap dilaksanakan dengan mekanisme kotak kosong sebagai lawan calon tunggal.
“Kami berharap pelaksanaan Pilkades serentak ini dapat berjalan aman, lancar, dan damai tanpa kendala teknis maupun perpecahan di masyarakat,” pungkasnya.
Selanjutnya sosialisasi terkait Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Pilkades serentak di 20 desa.
Pengamanan dilakukan melalui sinergi antara TNI, Polri, pemerintah kecamatan, serta tokoh masyarakat untuk menyamakan persepsi dan memperkuat strategi pencegahan konflik.
Kabag Ops Polres Banjar Kompol Matnur menghimbau kepada panitia dan masyarakat serta semua pihak, untuk menjaga kondusivitas selama pesta demokrasi tingkat desa berlangsung.
Ia menekankan pentingnya memfilter berita, baik yang diterima secara langsung maupun melalui media sosial, guna menghindari penyebaran hoaks.
“Kami berharap seluruh pihak tetap menjaga kerukunan, persatuan dan kesatuan meskipun terdapat perbedaan pilihan politik. Juga masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu negatif yang beredar,” tegasnya.
20 desa kontestan pada Pilkades serentak Kabupaten Banjar tahun 2026.
Desa Apuai, Rantau Bujur, Jambu Burung, Lok Tunggal, Mangkauk, Batu Tanam, Tunggul Irang, Cindai Alus.
Desa Sungai Rangas Ulu, Kuin Besar, Balimau, Melayu Tengah, Gudang Hirang, Tabuk Kota, Gudang Tengah, Paku Alam. Desa Angkipih, Paramasan Bawah, Malintang, Tambak Sirang Baru
Tersebar di 11 Kecamatan yaitu Aranio. Beruntung Baru, Pengaron, Sambung Makmur, Martapura, Martapura Barat, Aluh-Aluh, Martapura Timur, Sungai Tabuk, Paramasan, Gambut.(kan/dya)














