Banjar  

Cindai Alus Sambut Pesta Demokrasi Pada Pilkades Serentak, Camat Martapura Tekankan Netralitas Panitia

Desa cindai alus kecamatan Martapura kabupaten Banjar. (Sumber Foto: Saukani/koranbanjar.com)

Desa Cindai Alus salah satu kontestan di Kecamatan Martapura pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Banjar, Camat Fahrian menekankan dalam menyambut pesta demokrasi tingkat desa seluruh panitia Pilkades agar menjaga netralitas, sejak sebelum penjaringan hingga penetapan adalah harga mati.

BANJAR, koranbanjar,com –  Camat Martapura Fahrian Rahman berharap kepada panitia bisa menjalankan tugas ini secara jujur, adil dan demokrasi, sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.

Netralitas harus benar-benar bisa diaplikasikan bukan hanya sebelum penjaringan bakal calon.

“Tetapi nantinya pada saat bakal calon sudah terjaring. Kami tidak ingin ada keberpihakan dari panitia kepada salah satu bakal calon,” ujarnya usai kegiatan sosialisasi panitia Pilkades, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya dalam PP Nomor 16 tahun 2026 yang baru saja terbit, integritas penyelenggara diperketat.

Panitia adalah wasit, begitu ada indikasi keberpihakan, legitimasi hasil pemilihan akan cacat dan berpotensi memicu sengketa hukum atau konflik sosial di desa.

Dirinya juga soroti fenomena panitia mundur di tengah jalan, hanya untuk menjadi Tim Sukses, panitia yang sudah ditetapkan seharusnya memiliki komitmen pakta integritas.

Ia menilai ini merusak tatanan persiapan yang sudah dibiayai negara/desa.

“Kita berharap jangan sampai seperti itu. Artinya kalau memang dari awal sudah ditetapkan jadi panitia, tolong kawal bujur-bujur pemilihan ini tidak ada muatan politik dari salah satu pihak,” tegasnya.

Lanjut Fahrian Panitia harus dibekali kemampuan mitigasi konflik di desa, gesekan antar pendukung sangat sensitif.

Tanpa kepemimpinan panitia yang tegas dan netral, percikan kecil bisa menjadi besar.

Selain Cindai Alus di Kecamatan Martapura sendiri ada Desa satu lagi yaitu Tunggul Irang yang menjadi kontestan pada Pilkades serentak.

Ia juga menjelaskan mekanisme pengunduran diri pambakal yang masih menjabat dan ingin mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya wajib mengajukan pengunduran diri atau cuti.

Ketentuan ini terhitung sejak saat pendaftaran pencalonan dilakukan. Yang mengacu pada aturan terbaru dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda), termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

“Pambakal yang mencalonkan diri akan berhenti bertugas sementara hingga pelaksanaan pemilihan selesai, namun bukan sampai waktu pelantikan pembakal terpilih,” papar Fahrian.

Selain itu pihak Kecamatan Martapura juga sudah menyiapkan sosok PJ untuk mengisi kekosongan jabatan di dua desa, yaitu Desa Cindai Alus dan Desa Tunggul Irang.

Pj diambil dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari perangkat kecamatan, yakni Lurah di wilayah Martapura.

“Untuk Desa Cindai Alus kami tempatkan figur yang memahami aturan hukum, sedangkan Tunggul Irang figur yang ahli dalam administrasi dan tata pemerintahan,” jelasnya.

Fahrian menilai Spesialisasi penempatan PJ di dua desa tersebut berkaca pada pengalaman dan history periode sebelumnya.

Proses pelantikan Pambakal terpilih merupakan keputusan mutlak Bupati.

Berdasarkan ketentuan terdahulu, estimasi waktu penyampaian hingga pelantikan adalah sekitar 30 hingga 60 hari setelah terpilih.

Namun tetap akan menyesuaikan dengan aturan terbaru yang berlaku.

“Semoga pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Banjar tahun 2026 ini berjalan lancar, aman, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar amanah untuk desa,” pungkasnya. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *