Gadis yang masih berusia dibawah umur berinisial R (18) dibawa pria beriisial H, ke indekos (rumah sewaan). Terungap bujuk rayu hingga paksaan dugaan persetubuhan.
BANJARMASIN Koranbanjar.com – Pelaku H, kini diamankan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin atas laporan pihak keluarga korban.
Kasus dugaan persetubuhan terungkap lewat ponsel, Sat Reskrim Polresta Banjarmasin amakan pelaku.”Saat ini dalam proses pemeriksaan dan mendalami seluruh keterangan dan alat bukti yang ada,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa melalui Kanit PPA Ipda Partogi Hutapea, Jumat (17/4/2026).
Dari keterangan, semua terungkap dari kecurigaan sang kakak terhadap adik perempuanya. Tak hanya melakukan dugaan persetubuhan, pelaku H juga merekam apa yang mereka lakukan layaknya suami isteri dengan menggunakan Hp.
Menindaklanjuti tersebut, petugas dari Unit PPA berhasill mengamankan pelaku H (18), pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 20.45 WITA setelah sebelumnya diserahkan oleh pihak keluarga korban.
Kanit PPA Ipda Partogi Hutapea menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, dugaan persetubuhan di sebuah rumah indekos di Jalan Sultan Adam, Komplek Taekwondo Banjarmasin, pada Sabtu (7/3/2026).
Kasus ini terungkap setelah kakak kandung korban curiga terhadap perubahan perilaku adiknya sejak menjalin hubungan dengan pelaku. Kecurigaan tersebut mendorong keluarga untuk memeriksa telepon genggam korban, dan ditemukan adanya rekaman video yang mengindikasikan adanya hubungan antara korban dan terlapor.
Dari keterangan awal, pelaku diduga mengajak korban bertemu dengan dalih berbuka puasa bersama. Namun, korban kemudian dibawa ke rumah kos di lokasi kejadian.Meski korban sempat meminta untuk pulang, terlapor diduga tetap membujuk hingga korban berada di dalam kamar.
Pihak keluarga yang merasa tidak terima kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banjarmasin untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Ing/rth)













