BPHTB Nihil MBR Lamban, DPRD Banjar Soroti Birokrasi dan Potensi Gratifikasi

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora. (Sumber Foto: saukani/koranbanjar.com)

Persoalan lambannya proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) nihil bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menjadi sorotan DPRD Kabupaten Banjar.

BANJAR, koranbanjar.com – Keluhan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Banjar bersama Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar serta para notaris yang tergabung dalam Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Rabu (30/9/2026).

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora, mengatakan, salah satu persoalan yang disampaikan para notaris adalah proses birokrasi BPHTB nihil yang dinilai terlalu lama dan berbelit.

“Teman-teman notaris ini berkeluh kesah karena urusan birokrasi terlalu lama, bahkan bisa sampai tiga bulan lebih,” ujar Irwan Bora usai memimpin RDP.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena kebijakan BPHTB nihil bagi MBR merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam memberikan kemudahan kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Politisi Gerindra ini menyebut kebijakan tersebut juga berkaitan dengan program nasional pembangunan tiga juta rumah serta regulasi lintas kementerian yang mengatur kemudahan dan percepatan proses perolehan rumah bagi MBR.

“Ini program nasional, program Pak Prabowo tiga juta rumah. Ada SKB tiga menteri yang memberikan kemudahan dan percepatan terkait BPHTB nihil untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya.

Ia menilai, lambannya proses administrasi di daerah berpotensi menimbulkan persoalan bagi notaris maupun masyarakat yang sedang menjalani proses pembiayaan rumah melalui perbankan.

Bahkan, kata Irwan Bora, sejumlah notaris mengaku mendapat teguran dari pihak perbankan karena proses administrasi yang terlalu lama.

“Teman-teman notaris juga mendapat teguran, bahkan ada SP1 dan SP2 dari perbankan karena prosesnya terlalu lama,” ungkapnya.

Irwan menyebut Peraturan Bupati (Perbup) Banjar Nomor 44 Tahun 2024 perlu dievaluasi, khususnya berkaitan dengan kewenangan dan mekanisme penandatanganan agar proses pelayanan tidak berlarut-larut.

“Ini yang harus dievaluasi, bagaimana memberikan pendelegasian untuk penandatanganan supaya tidak sampai berlarut-larut,” jelasnya.

Ia menegaskan, DPRD menjalankan fungsi pengawasan dengan menyerap aspirasi para notaris dan mencari solusi atas kendala birokrasi yang terjadi.

Menurutnya, penyederhanaan proses pelayanan juga penting untuk menciptakan kepastian bagi masyarakat, notaris maupun sektor perbankan.

“Kalau memang bisa mudah, kenapa dibuat susah. Kita berharap kepada Pak Bupati agar urusan birokrasi dipermudah, bukan dipersulit,” jelas Irwan Bora.

Dalam kesempatan itu, Irwan juga menyinggung pentingnya mencegah munculnya praktik gratifikasi akibat proses pelayanan yang terlalu panjang.

Ia mengingatkan agar jangan sampai celah birokrasi yang berbelit justru membuka ruang bagi oknum untuk menawarkan jalan pintas kepada masyarakat atau pihak yang membutuhkan pelayanan.

“Kita khawatir jangan sampai ada ruang-ruang untuk mendapatkan amplop yang haram. Itu yang kita hindari,” tandasnya.

Irwan Bora menegaskan, apabila ditemukan oknum yang meminta imbalan dalam proses pelayanan BPHTB nihil, masyarakat maupun notaris diminta melaporkannya.

Kepala BPKPAD Kabupaten Banjar, Nashrullah, menurutnya, juga telah menyatakan kesiapannya menindaklanjuti apabila terdapat bawahannya yang melakukan praktik tersebut.

“Pak Nashrullah sangat merespons. Apabila ada anak buahnya yang bermain begitu, langsung laporkan,” ujar Irwan Bora.

RDP tersebut menghasilkan kesepakatan bersama untuk memberikan kemudahan dan mempercepat proses BPHTB nihil bagi masyarakat yang memenuhi kriteria MBR.

“Sudah ada kesepakatan yang kita tandatangani bersama untuk memberikan kemudahan. Yang jelas kita memberikan kemudahan kepada masyarakat mendapatkan BPHTB nihil,” paparnya.

Adapun regulasi yang menjadi rujukan dalam pembahasan antara lain SKB tiga menteri yang diterbitkan pada 19 Juni 2026, yakni Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1649/KPTS/M/2026 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 600.10-1017 Tahun 2026.

Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur besaran penghasilan dan kriteria MBR serta persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah.

Menurut Irwan Bora, penyamaan persepsi antara pemerintah daerah, notaris dan pihak terkait menjadi penting agar regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif di lapangan

“Memang wajib, itu program pemerintah untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah,” pungkasnya. (kan/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *