Sidang Isbat Terpadu, 32 Pasangan Terima Buku Nikah

Isbat nikah rangkaian Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-81, Kamis (20/08/2026) di Aula Selidah Marabahan diikuti 32 pasangan dengan membawa masing-masing 2 orang saksi. (Foto : Ahmad Mubarak/koranbanjar.com)

Berkolaborasi dengan Pemkab Barito Kuala, Pengadilan Agama, Kemenag Kabupaten Barito Kuala, dan Disdukcapil Barito Kuala, Kejaksaan Negeri Barito Kuala gelar sidang isbat terpadu, Kamis (20/08/2026) di Aula Selidah Marabahan.

BATOLA,koranbanjar.com – Sidang isbat terpadu ini diikuti 32 pasangan dari 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Barito Kuala. Merupakan rangkaian Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-81.

“Isbat nikah ini pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama, namun belum dicatat oleh Pegawai KUA yang berwenang,” ujar Kepala Kejaskaan
Negeri Barito Kuala Andrianto Budi Santoso.

Isbat nikah ini sendiri sebut Andrianto sangat penting untuk memberikan kepastian status hukum dan pengakuan resmi dari negara. Sehingga hak keperdataan dari istri maupun anak seperti hak waris, nafkah, dan perwalian terjamin secara legal.

“Juga untuk menertibkan adminstrasi kependudukan dalam satu rangkaian
kegiatan yang efisien,” tambahnya.

Sementara itu Ketua Panitia, Muhamad Indra mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Barito Kuala,
Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Pengadilan Agama Marabahan, dan Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala.

“Tercatat sebanyak 32 pasangan dari 17 kecamatan di Kabupaten Barito Kuala mengikuti sidang isbat nikah ini,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Marabahan, Habiburrahman mengungkapkan hingga Juli 2026 masih terdapat sekitar 59.000 perkawinan yang belum tercatat.

“Pencatatan perkawinan tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak keperdataan pasangan suami istri maupun anak-anak,” ujarnya sembari mengapresiasi sinergi dan kolaborasi seluruh pihak dalam penyelenggaraan kegiatan ini.

Hal senada juga disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Kuala, Bukhari Muslim, pentingnya pencatatan perkawinan agar memperoleh pengakuan negara. Serta menjamin tertib administrasi kependudukan.

“Sidang isbat nikah memiliki manfaat penting dalam memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak keperdataan masyarakat,” tutupnya.

(hpn/rth/MC Tanbu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *