Polres Banjar mencatat keberhasilan yang signifikan selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Jaran Intan 2026 yang berlangsung selama hampir dua pekan.
BANJAR.koranbanjar.com – Dalam operasi yang berlangsung dari 20-31 Januari 2026 tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap 17 perkara tindak pidana, mayoritas berkaitan dengan pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor.
Dari total kasus yang terungkap, 9 perkara merupakan Target Operasi (TO), sementara untuk 8 lainnya Non Target Operasi, selain itu polisi juga mengamankan delapan unit sepeda motor yang diduga kuat hasil tindak pidana dan ditemukan tanpa kelengkapan dokumen resmi.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rifandy Purnayangkara Putra menjelaskan, bahwa operasi tersebut merupakan langkah konkret kepolisian untuk menekan angka kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian dan penggelapan kendaraan.
“Pelaksana operasi ini menjadi bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah serta memberikan bentuk efek jera kepada para pelaku kriminal,” ucap AKBP Fadli, Rabu (4/2/2026) di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik adalah kasus penggelapan satu unit dump truck yang ditangani Polsek Kertak Hanyar. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan A. Yani Km 8,2, Kelurahan Manarap Lama.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka, dengan dua di antaranya masuk dalam daftar Target Operasi.
Ungkap Kapolres Fadli bahwa kendaraan tersebut awalnya digadaikan oleh korban dengan nilai Rp 55 juta, namun tanpa seizin pemilik, dump truck itu justru dijual kepada pihak lain dengan harga jauh lebih tinggi, yakni Rp 125 juta.
“Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan Pasal 486 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” jelasnya.
Selain penggelapan, jajaran Polres Banjar juga berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian sepeda motor, salah satunya Honda Scoopy keluaran 2025 yang raib di kawasan Komplek Rina Karya Permai, Kertak Hanyar.
Pelaku yang merupakan Target Operasi dalam aksinya mengambil kendaraan korban saat terparkir meski dalam kondisi terkunci.
Kasus yang serupa juga terjadi di beberapa titik lain, seperti di depan minimarket Jalan A. Yani Km 6,3, serta wilayah Gambut, Sungai Tabuk, Aranio, Martapura, Simpang Empat, dan Kertak Hanyar.
Dari seluruh pengungkapa, polisi berhasil mengamankan beragam barang bukti, mulai dari sepeda motor, mobil pick-up, dump truck.
Dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK, kunci kontak, hingga uang tunai dan delapan sepeda motor tanpa surat-surat resmi turut diamankan sebagai barang temuan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara atau denda maksimal R500 juta, dengan menyesuaikan peran masing-masing pelaku.
Melalui Operasi Jaran Intan 2026 yang telah dilaksanakan, Polres Banjar berharap tingkat kriminalitas di wilayah Kabupaten Banjar dapat ditekan sekaligus meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Polres Banjar Akbp Fadli juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam memarkir kendaraan di rumah maupun di tempat umum.
“Kami mengajak serta menghimbau warga agar menggunakan kunci ganda dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan,” pungkasnya.
Melalui Operasi Jaran Intan 2026, Polres Banjar berharap tingkat kriminalitas di wilayah Kabupaten Banjar dapat ditekan sekaligus meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (kan/dya)













