Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar melalui Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Desa Bincau Muara Kecamatan Martapura pada awal Januari 2026 lalu, Rabu (4/2/2026).
BANJAR, koranbanjar.com – Rekonstruksi yang digelar untuk mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa pembunuhan tragis yang gegerkan warga Jalan Permata Dua RT 06 Bincau Muara.
Peristiwa mengejutkan tersebut terjadi pada 6 januari 2026 sekitar pukul 08.30 Wita pagi, disampaikan Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli melalui Kanit Tipidum Polres Banjar, Ipda Ibnu Ismanto.
Pihak kepolisian memastikan bahwa motif utama peristiwa ini murni dipicu oleh ketersinggungan dan emosi sesaat
“Hari ini Satreskrim Polres Banjar khususnya Unit Tipidum melaksanakan rekonstruksi perkara pembunuhan yang terjadi di Desa Bincau, dari hasil rekonstruksi, terdapat sekitar 24 adegan dan seluruhnya berjalan lancar,” ujarnya
Ibnu Iswanto menjelaskan peristiwa berdarah itu berawal dari situasi banjir diwilayah tersebut yang menyebabkan sejumlah kendaraan warga diparkir di bahu jalan.
Tersangka MS yang berprofesi sebagai sopir truk menegur salah satu warga yaitu korban AL agar meminggirkan sepeda motor karena akan melintas.
Namun teguran tersebut memicu ketegangan dan disalahartikan oleh korban hingga terjadi adu mulut dan melontarkan ucapan bernada kasar disertai ancaman yang menyinggung perasaan tersangka
Korban sempat mengeluarkan kata-kata yang membuat tersangka tersinggung, dengan Bahasa Banjar setempat perkataan “timpaskah
“Lalu tersangka pulang ke rumah, dalam kondisi emosi, mengambil senjata, dan kembali mendatangi korban hingga terjadi pembunuhan,” jelas Ibnu
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tiga titik luka tusuk, masing-masing di bagian dada, lengan, dan perut, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian dan dibawa kerumah sakit .
“Korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka tusuk, senjata tajam yang digunakan berupa parang dan arang bukti yang diamankan dua bilah parang, serta pakaian korban saat kejadian,” imbuhnya.
Polisi memastikan tersangka hanya satu orang dan tidak dalam pengaruh minuman keras maupun narkoba saat kejadian dan memastikan bahwa motif utama peristiwa ini murni dipicu oleh ketersinggungan dan emosi sesaat.
Tersangka tidak melarikan diri dan tetap berada di lokasi sampai petugas datang yang saat itu langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Dalam rekonstruksi yang digelar, polisi memperagakan sekitar 24 adegan, mulai dari awal kejadian hingga korban dinyatakan meninggal dunia, serta eluruh rangkaian rekonstruksi berjalan lancar dan disaksikan oleh penyidik serta pihak terkait.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2).
“Setiap orang yang merampas nyawa orang lain atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, ancaman hukuman maksimalnya sekitar 12 tahun penjara,” pungkasnya
Polres Banjar menegaskan, rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dilapangan sebelum perkara ini nantinya dilimpahkan ke kejaksaan. (kan/dya)













