Banjar  

Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Beruntung Baru

Sosialisasi pemilihan kepala desa (Pilkades) di Aula Kecamatan Beruntung Baru, baru-baru tadi. (Sumber Foto: Pemerintah Kecamatan Berutung Baru/koranbanjar.com)

Kasi Pemerintahan Kecamatan Berungung Baru, Anang Tajudin Noor sosialisasi pemilihan kepala desa (Pilkades) di Aula Kecamatan Beruntung Baru, baru-baru tadi.

BANJAR, koranbanjar.com – Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman tahapan, aturan, dan teknis (konvensional atau e-voting) guna menciptakan pemilihan yang demokratis, jujur, dan aman.

Proses ini melibatkan pembentukan panitia (P2KD), tahapan pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan kepala desa terpilih berdasarkan Peraturan Bupati.

Kegiatan sosialisasi dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Muhammad Hafizh Anshari, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Aset dan Pendapatan Desa (PAPD), Candra Mulyady.

Camat Beruntung Baru Bapak Wahidin Noor, seluruh BPD desa Jambu Burung, serta panitia Pilkades untuk menjelaskan aturan yang berlaku.

Camat Beruntung Baru, Wahidin Noor menegaskan kepada panitia pemilihan, untuk bertindak netral, profesional, dan jujur, jangan ada yang memihak.

Seluruh panitia pemilihan Pambakal diharapkan mematuhi Peraturan Bupati Banjar tentang Pilkades. Pastikan data pemilih akurat dan berkas persyaratan para calon diverifikasi dengan benar.

“Pilkades adalah ajang mencari pemimpin desa terbaik. Beda pilihan itu biasa, namun Banjar Rakat, Hidup Barakat harus tetap dijaga. Hindari kampanye hitam dan gesekan antarwarga,” ujarnya.

Pesan dia, jadikan kontestasi ini sebagai ajang persaudaraan. Siapapun yang terpilih, itu adalah putra terbaik desa, yang menang disyukuri dan kalah harus dirangkul untuk membangun desa bersama-sama.

Di tempat sama, Hafizh Anshari menjelaskan bahwa regulasi mengenai jumlah calon tetap sama dengan periode sebelumnya, Minimal 2 orang dan maksimal 5 orang per desa, Belum ada ketentuan resmi lebih lanjut mengenai
mekanisme calon tunggal dalam Pilkades Banjar.

Mengingat rangkaian tahapan Pilkades memerlukan waktu sekitar enam bulan, persiapan harus matang sejak awal untuk menyamakan persepsi antar-sektor.

Penekanan pada akurasi penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan verifikasi faktual ijazah calon pambakal (minimal tingkat SMP).

“Guna menghindari sengketa di kemudian hari,” sebut Hafizh.

Ia juga mendorong penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis pemerintah desa untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas selama proses pemilihan berlangsung.

Selanjutnya materi dari Candra sebagai Kasi PAPD, yang menekankan bahwa kepala desa akan mencalonkan diri kembali (incumbent) harus menyelesaikan Laporan Kinerja/LPPDesa tepat waktu.

“Sesuai Permendagri nomor 46 Tahun 2016 sebagai bentuk pertanggungjawaban masa jabatan,” cetusnya.

Memastikan serah terima aset desa dilakukan dengan benar dari pambakal lama kepada Pj Pambakal atau pambakal terpilih nantinya.

Mengingatkan seluruh perangkat desa agar tidak menyalahgunakan wewenang atau fasilitas desa untuk kepentingan kampanye salah satu calon.

Ia juga mengingatkan panitia tingkat desa untuk segera memulai persiapan karena tahapan pilkades serentak, direncanakan Juli 2026, memerlukan waktu sekitar enam bulan untuk proses verifikasi dan pendataan pemilih.

“Kami berharap, sosialisasi ini menghasilkan panitia yang handal dan calon Pambakal yang berintegritas,” katanya. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *