Sekitar 200 Kepala Keluarga (KK) di Jalan Sukamaju, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, terancam kehilangan tempat tinggal akibat sengketa lahan yang belum menemukan titik terang. Masyarakat pun meminta DPRD Komisi I Kota Banjarbaru menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal guna memastikan kepastian hukum dan mencegah penggusuran sepihak.
BANJARBARU, koranbanjar.com – Pengaduan tersebut disampaikan perwakilan masyarakat Sukamaju, Mujiono, kepada DPRD Komisi I Kota Banjarbaru. Ia menyebut konflik lahan di kawasan Jalan Sukamaju telah berlangsung lama dan semakin memanas dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Mujiono, masyarakat telah membuka dan mengelola lahan tersebut sejak sekitar tahun 1980. Namun, konflik mulai mencuat pada rentang 2010 hingga 2015, ketika sejumlah pihak dari luar wilayah datang dan mengklaim kepemilikan lahan dengan menunjukkan fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dokumen sporadik.
“Permasalahan muncul karena klaim tersebut tidak disertai kejelasan batas dan lokasi tanah. Bahkan pihak pengklaim sendiri tidak mengetahui secara pasti letak tanahnya,” ujar Mujiono.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses penguasaan lahan, masyarakat mengalami tekanan dan intimidasi.
Pemasangan patok disebut dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan warga setempat, sehingga memicu konflik berkepanjangan.
Mujiono menegaskan, DPRD Komisi I memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya administrasi pertanahan serta memastikan seluruh proses penyelesaian sengketa berjalan transparan dan berkeadilan.
Warga berharap DPRD dapat memanggil seluruh pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Banjarbaru dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk melakukan klarifikasi dan membuka data pertanahan secara terbuka.
“Kami meminta DPRD tidak hanya menerima laporan, tetapi juga aktif mengawasi agar hak-hak masyarakat terlindungi dan tidak ada penggusuran sebelum ada kepastian hukum,” tegasnya.
Sengketa lahan tersebut berdampak langsung pada sekitar 200 kepala keluarga yang sebagian besar menggantungkan hidup sebagai petani sayur-mayur. Ancaman kehilangan lahan dinilai tidak hanya memukul ekonomi warga, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis.
“Rasa aman dan kenyamanan warga terganggu. Ada yang mengalami stres berat hingga gangguan kesehatan akibat konflik yang tak kunjung selesai,” ungkap Mujiono.
Sorotan terhadap Administrasi Pertanahan
Selain mendesak peran DPRD, warga juga menyoroti proses administrasi pertanahan yang dinilai bermasalah.
Dalam pengaduannya, masyarakat mengungkap adanya dugaan tumpang tindih kepemilikan antara SHM dengan SHM, SHM dengan sporadik, hingga SHM dengan surat garapan masyarakat.
Warga meminta DPRD mendorong BPN melakukan pengukuran ulang secara transparan dan melibatkan masyarakat guna menghindari konflik lanjutan.
Masyarakat Sukamaju juga mengingatkan adanya kesepakatan mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kota Banjarbaru pada 4 Februari 2020. Mediasi tersebut melibatkan perwakilan Pemko, BPN, masyarakat, serta pihak pengusaha properti.
Dalam pertemuan itu, seluruh pihak disebut sepakat melakukan penataan ulang seluruh lahan di sepanjang Jalan Sukamaju dengan mengembalikan titik ukur ke kondisi awal sebelum pemekaran wilayah dari Kabupaten Banjar.
Namun hingga kini, warga menilai kesepakatan tersebut belum terealisasi secara nyata. Karena itu, DPRD diminta memastikan hasil mediasi tersebut ditindaklanjuti.
“Kami berharap DPRD benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat dan menyelesaikan sengketa ini secara adil,” tutup Mujiono.
Menanggapi pengaduan warga Desa Sukamaju terkait persoalan sengketa lahan, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru, Ririk Sumari, menyampaikan bahwa pihaknya telah memfasilitasi aspirasi warga melalui rapat dan pertemuan awal yang digelar bersama pihak terkait.
Dalam pertemuan tersebut, warga Sukamaju menyampaikan sejumlah permasalahan, di antaranya dugaan tumpang tindih Sertifikat Hak Milik (SHM) atau surat tanah antara warga dengan pihak lain yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka.
Selain itu, warga juga mengeluhkan adanya perbedaan titik batas lahan yang memicu sengketa. Ririk menegaskan bahwa persoalan tanah di Sukamaju memiliki karakteristik yang berbeda-beda pada setiap kasus.
“Setiap persoalan sengketa lahan yang disampaikan warga ini kasusnya tidak sama, sehingga tidak bisa disamaratakan,” ujarnya.
Ririk menyampaikan, hingga saat ini Komisi I DPRD Kota Banjarbaru belum dapat menyimpulkan atau menentukan pihak mana yang benar maupun salah.
Hal tersebut disebabkan minimnya data awal yang dimiliki, sehingga diperlukan dokumen pendukung untuk mengurai permasalahan agar menjadi terang dan tidak menimbulkan ambigu.
Ia juga menambahkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum dapat memberikan gambaran secara menyeluruh terkait persoalan tersebut karena pertemuan yang digelar masih merupakan rapat awal.
Ke depan, Komisi I membuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pihak yang berseberangan dengan warga, guna mendapatkan penjelasan yang berimbang.
“Tentu pemanggilan akan menyesuaikan jadwal DPRD yang sudah tersusun. Nanti akan dilihat situasi dan kondisinya, termasuk berkoordinasi dengan Ketua DPRD. Jika memungkinkan, pihak lawan dari masyarakat juga akan dipanggil,” jelasnya.
Ririk menegaskan, persoalan sengketa lahan di Sukamaju menjadi catatan penting bagi DPRD Kota Banjarbaru dan Pemerintah Kota Banjarbaru untuk segera ditindaklanjuti secara serius.
Dirinya berharap pada pertemuan berikutnya, permasalahan ini tidak berlarut-larut dan dapat segera menemukan titik terang.
Saat ini, Komisi I DPRD Kota Banjarbaru masih menunggu warga untuk melengkapi dokumen dan data yang diminta, agar persoalan sengketa lahan tersebut dapat dipahami secara utuh dan diketahui duduk perkaranya secara jelas. (yon/bay)













