Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar konferensi pers perkara penganiayaan berujung korban tewas, Kamis (12/3/2026) di Aula Mapolres HSS, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya.
HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.com – Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam, didampingi Kasatreskrim Iptu Felly Manurung, Kapolsek Kandangan AKP Cahyo Sugiono, dan Kasi Humas AKP Purwadi.
Perkelahian berujung korban tewas terjadi di Kawasan Angkringan Ganda, Jalan Stadion 2 Desember, Desa Baluti, Kecamatan Kandangan, Rabu (11/3/2026) pukul 00.30 Wita.
Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam mengatakan, kronologis bermula saat tersangka berinisial MR sedang berjualan jajanan bakar-bakaran di kawasan angkringan yang kini akrab disebut ‘Gandalika’.
“Korban berinisial MYH melintas menggunakan sepeda motor, dalam keadaan mabuk, dan MYH melindas lobang jalan yang berair, sehingga menciprat mengenai MR yang sedang mengipas bakarannya,” terang Kapolres berdasarkan hasil penyidikan.
Karena kesal, MR meneriaki dan memanggil MYH hingga berhenti dari motor. Keduanya memang sudah saling mengenal.
MR mendatangi, sekaligus mengambil pisau asu yang sebelumnya disimpan di mobil, lalu diselipkan di pinggang.
Saat berhadapan, korban MYH lebih dulu mendorong badan tersangka MR hingga jatuh.
Merasa tidak terima, MR mengeluarkan pisau di pinggang, dan menusuk mengenai perut kiri, lengan kiri, dan kaki kiri MYH.
Para saksi kejadian, mencoba melerai lalu membawa MYH ke RSUD.
Namun, MYH dinyatakan tewas akibat luka tusuk, meski sempat dilakukan pertolongan medis sekitar 30 menit.
AKBP Awaluddin Syam menjelaskan, setelah menikam korban, MR meninggalkan pisaunya di lokasi dan langsung melarikan diri.
“Tersangma melarikan diri ke rumah temannya, sementara pisau tanpa hulu dan kumpang ditemukan di TKP,” ungkap Kapolres HSS.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, Kapolsek Kandangan dan anggota, Kasatreskrim Polres HSS dan anggota, serta anggota Satresnarkoba dan Satintelkam melakukan pencarian tersangka, dan berhasil meringkusnya.
“Tersangka MR sebelumnya juga pernah terlibat kasus perkelahian, namun tidak pernah sampai proses pegadilan, karena dilakukan damai melalui upaya restorative justice,” ungkapnya.
Saat ini, MR dijerat pidana pasal 458 ayat 1 sub pasal 466 ayat 3 KUHP.
Kapolres HSS mengimbau masyarakat, menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Kami mengingatkan masyarakat, untuk tidak membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa alasan yang sah, tidak mengonsumsi minuman keras, serta membatasi aktivitas di luar rumah pada malam hari apabila tidak ada keperluan mendesak,” imbau Kapolres HSS.
Dengan menjaga perilaku dan saling menghormati, diharapkan situasi Kamtibmas di Kabupaten HSS tetap kondusif.
(dvh/rth)













