Banjar  

Polres Banjar Imbau Masyarakat Tidak Ada Perayaan di Malam Pergantian Tahun

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli. Sh, S.i.k, M.Si Press Conference di Pendopo Tathya Dharaka Mapolres Banjar pada Rabu (31/12/2025). (Sumber Foto: Saukani/koranbanjar.com)

Mengingat situasi dan kondisi sebagian besar wilayah Kabupaten Banjar yang terkena musibah banjir, Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli. Sh, S.i.k, M.Si mengimbau kepada masyarakat larangan agar tidak menyalakan kembang api maupun perayaan berlebihan lainnya agar bersama-sama prihatin, empati terhadap masyarakat maupun saudara yang terdampak banjir.

BANJAR.koranbanjar.com – Imbauan tersebut disampaikan AKBP Fadli dalam Press Conference bahwasanya masyarakat khususnya di Kabupaten Banjar agar sekiranya tidak melakukan aktivitas atau perayaan pesta malam pergantian tahun mengingat kondisi dan situasi terkini sebagian besar wilayah terkena dampak banjir berlangsung di Pendopo Tathya Dharaka Mapolres Banjar pada Rabu (31/12/2025).

Selain itu juga Kapolres Banjar telah edarkan imbauan terkait larangan menyalakan kembang api serta meminta agar melaksanakan doa bersama sehingga wilayah kabupaten banjar tetap aman dan kondusif.

Dalam imbauannya AKBP Fadli menyampaikan juga sebagai perhatian di mana beberapa wilayah Indonesia saat ini sedang berduka akibat bencana alam terutama di wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Barat yang mengakibatkan banyak korban jiwa serta kerusakan lingkungan yang masih dalam proses penanggulangan serta pemulihan.

Khususnya yang melanda wilayah Kabupaten Banjar sebagai bentuk rasa empati terhadap korban meminta masyarakat agar merayakan malam pergantian tahun baru 2026 secara sederhana dan tidak berlebihan.

“Larangan keras penggunaan kembang api atau petasan dan apabila melaksanakan pesta kembang api secara hingar bingar yang dapat mengganggu ketentuan lingkungan dapat dikenai pidana denda paling banyak sebesar 10 juta,” katanya.

Diatur dalam pasal 265 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP bila menimbulkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan keamanan umum, dipidana 9 tahun serta dapat meningkat 15 tahun penjara bila mengakibatkan kematian yang diatur dalam pasal 308 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Fadli juga menegaskan bahwa situasi di wilayah Kabupaten Banjar, lagi curah hujan tinggi banyak beberapa kecamatan tergenang air, banyak banjir, mohon didukung nanti malam perayaan tahun baru, tidak ada masalah kembang api.

“Supaya masyarakat kita juga ikut prihatin, jangan kita berpesta bersenang-senang di atas penderitaan rekan-rekan kita, masyarakat banjar yang terdampak banjir, juga bagaimana caranya kita bisa membantu mereka,” pungkasnya. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *