Polda Kalsel Ringkus Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Ekstasi

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel ringkus Jaringan narkoba Antarprovinsi, gagalkan peredaran 29,9 Kilogram sabu dan 15.056 pil ekstasi. (Foto ; koranbanjar.com)

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel ringkus Jaringan narkoba Antarprovinsi, gagalkan peredaran 29,9 Kilogram sabu dan 15.056 pil ekstasi, hasil pengungkapan digelar Selasa (24/2/2026).

BANJARBARU Koranbanjar.com – Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, SIK, SH, MH, sebut kasus ini merupakan pengungkapan besar diawal Ramadan.

“Kasus ini merupakan jaringan antarprovinsi yang menghubungkan Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel), dan diduga kuat terafiliasi dengan jaringan internasional yang dikendalikan oleh seorang bandar berinisial FP alias M,” kata Kapolda Kalsel.

Tersangka yang diamankan berinisial IW (32), seorang pria yang memiliki dua alamat tinggal, yaitu di KP. Pasir Rancajatake, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten serta di Jalan Maduhara, Komplek Graha Maduhara, Kelurahan Kereng Bangkurai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya, Kalteng.

Dijelaskan oleh Kapolda Kalsel, Penangkapan bermula pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 02.15 Wita. Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa IW kerap melakukan transaksi dan mengantar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan dan menganalisis data-data scientific untuk melacak keberadaan IW. Setelah berhasil memastikan posisi target, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang telah ditentukan.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam sebuah tas ransel berwarna orange yang dibawa oleh IW. Dari dalam tas tersebut, ditemukan 30 paket sabu dan 3 paket besar berisi ribuan butir ekstasi. IW beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap modus yang digunakan untuk mengelabui petugas. Sabu-sabu tersebut dikemas secara rapi dalam kemasan berwarna gold dengan logo harimau.

Sementara itu, ribuan butir ekstasi dikemas dalam kemasan besar berwarna putih. Seluruh barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam ransel warna orange yang dibawa tersangka.

(Ing/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *