Banjar  

Perumda Pasar Bauntung Batuah Segera Tertibkan PKL Berjualan di Pinggir Jalan PPS Martapura

Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) akan melakukan penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan PPS Martapura. (Sumber Foto: Saukani/koranbanjar.com)

Melaksanakan amanah Bupati Banjar agar tata kelola pasar yang bagus dan nyaman, Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) akan melakukan penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) serta tindaklanjuti beberapa keluhan konsumen dan keluhan masyarakat, adanya masalah kemacetan jalan di Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura.

BANJAR, koranbanjar.com – Hal itu disampaikan Dirut Perumda PBB, Rusdiansyah usai gelar rapat tindak lanjut tata kelola pedagang, tempat jualan dan kelancaran pengguna jalan bersama Dishub Banjar serta Satpol PP dan stakeholder terkait pada Jumat (9/1/2026).

Menindaklanjuti setelah berakhirnya kerja sama antara pihak swasta dengan pemerintah, dan juga sudah adanya penyerahan aset, baik bangunan yang seluruhnya sudah diserahkan ke pemerintah daerah.

Tahapan berikutnya lagi setelah diserahkan ke pemerintah tersebut ada penunjukan dari pada surat Bupati Banjar kepada Perumda PBB untuk melakukan pengelolaan PPS Martapura.

“Nah dari pengelolaan ini sendiri ada beberapa poin yang disampaikan, di antaranya harus dilakukan tata kelola yang baik,” ujar Rusdiansyah.

Ia juga menyampaikan tahapan yang dilakukan ini, di sisi lain juga karena adanya beberapa keluhan konsumen, keluhan masyarakat, dan juga beberapa masukan-masukan terkait dengan masalah kemacetan jalan serta mengganggu keindahan pasar itu sendiri.

Sebelumnya Perumda PBB juga sudah memberikan surat pemberitahuan kepada para pedagang, baik itu yang berjualan di muka toko, di muka ruko, di teras-teras ruko, di areal parkir, terlebih di pingir-pinggir jalan.

“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang, memberikan surat pemberitahuan yang pertama di tanggal 25 November 2025 lalu, memberikan ruang batas waktu berjualan mereka,” ucapnya.

Bahwa berakhirnya mereka untuk beraktivitas di tempat yang bukan pada tempatnya dan segera menempati bangunan yang sudah selesai dibangun, batasnya 31 Desember 2025 lalu.

Namun seiring waktu Perumda PBB dalam mengkondisikan, karena bertepatan juga di akhir tahun dan dengan momen 5 Rajab, sehingga tertunda.

“Kami memberikan surat yang berikutnya lagi kepada para pedagang, batas waktu akhir berjualan mereka itu di hari Senin tanggal 12 Januari 2026,” imbuh Rusdiansyah.

Selanjutnya pada tanggal 13 sampai 14 Januari 2026 Perumda Pasar Bauntung Batuah akan melakukan penataan dan penertiban para pedagang, secara gabungan dari kepolisian, Satpol PP, Dishub, Trantip, dan Mitra Perumda.

“Untuk penempatan para pedagang tersebut kami sediakan sudah tempatnya yang sudah selesai diperbaiki, cukup nyaman untuk berjualan dan representatif bagi para pedagang di Blok A PPS Sekumpul,” tegasnya.

Rusdiansyah juga memaparkan pada intinya berdasarkan surat yang sudah disampaikan di awal maupun surat kedua kepada para pedagang pemberitahuan itu, informasinya memang pedagang sudah mengetahui dan memahami dan menyetujui untuk dilaksanakannya kegiatan tersebut.

Dirinya berharap dengan langkah penataan dan pemindahan ini akan meningkatnya potensi perekonomian yang berdampak positif baik itu pedagang sendiri dan pemerintah daerah.

“InsyaAllah ke depannya kita upayakan menjadi lebih nyaman daripada sebelum-sebelumnya, mudah-mudahan dengan pertumbuhan tempat usaha yang baru ini nantinya akan berdampak kepada meningkatnya potensi perputaran ekonomi di sana,” pungkasnya. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *