Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menggelar sidang perdana dugaan korupsi penyaluran kredit di Bank BRI Unit Kuin Alalak, Rabu (4/2/2026). Dalam perkara ini, negara diduga dirugikan hingga Rp8 miliar.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Tiga orang terdakwa dihadirkan dalam persidangan tersebut. Mereka terdiri atas dua mantri BRI Unit Kuin Alalak, Madiyana Gandawijaya dan Hairunisa, serta satu pihak swasta, Rabiatul Adawiyah.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor LHAPKKN-02/0.3.7/Hjw/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025, kerugian negara mencapai sekitar Rp8 miliar.
Kerugian tersebut masing-masing dibebankan Rp4,7 miliar kepada Hairunisa, Rp2,1 miliar kepada M. Madiyana Gandawijaya, dan Rp1,4 miliar kepada Rabiatul Adawiyah.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Syamsul SH menyebutkan kerugian negara terjadi dalam proses pencairan kredit. Perbuatan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
Madiyana Gandawijaya dan Hairunisa diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan dalam penyaluran kredit. Keduanya disebut memberikan data permohonan kredit yang tidak sesuai fakta serta melanggar prinsip tata kelola perusahaan.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga menjerat para terdakwa dengan pasal alternatif Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim, S.H., M.H.
“Kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan,” ujar penasihat hukum Rabiatul Adawiyah, Andi Marwan SH.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh penasihat hukum M Madiyana Gandawijaya, Hadi Permana SH, serta tim penasihat hukum terdakwa Hairunisa. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa. (bay)













