Banjar  

Pemkab Banjar Susun Strategi Sambut Aturan Batas Usia Pengguna Medsos bagi Anak

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar, Hj Erny Wahdini, Senin (6/4/2026). (Sumber Foto: Saukani/koranbanjar.com)

Langkah cepat merespons regulasi terbaru dari pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak akhir Maret 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mulai menyusun strategi penerapan di daerah. pada Senin (6/4/2026).

BANJAR.koranbanjar.com – Kebijakan ini dinilai krusial guna membentengi generasi muda dari ancaman kekerasan siber dan paparan konten yang tidak pantas.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar, Hj Erny Wahdini, menilai aturan tersebut sangat pas dengan tantangan era digital saat ini.

“Ini langkah yang sangat positif. Pembatasan ini bukan untuk melarang, tetapi lebih kepada mewaspadai dan melindungi anak dari dampak buruk penggunaan media sosial yang tidak terkontrol,” ujar Erny

Berdasarkan ketentuan yang baru, anak dengan usia di bawah 16 tahun dilarang keras memiliki akun media sosial.

Sementara itu, bagi remaja yang menginjak usia 16 hingga 17 tahun, akses masih diberikan asalkan ada pengawasan serta izin langsung dari orang tua mereka.

Guna memastikan implementasi kebijakan ini berjalan optimal, Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar tengah merajut kolaborasi lintas instansi, termasuk menggandeng Dinas Pendidikan dan Forum Anak, yang fokus utamanya adalah memberikan pemahaman mendalam secara merata di tengah masyarakat.

“Kami akan menggencarkan sosialisasi, baik kepada orang tua maupun anak-anak, agar memahami batasan serta cara penggunaan gadget yang sehat,” katanya.

Selain itu, program ini juga akan turun langsung ke sekolah-sekolah yang berstatus ramah anak yang tengah disiapkan untuk membina para wali murid.

Menurut Erny, ujung tombak dari perlindungan digital anak berada di tangan keluarga, mengingat seringkali pengawasan orang tua masih terlampau longgar saat memfasilitasi gawai untuk buah hati mereka.

“Peran keluarga sangat penting. Orang tua harus lebih bijak dalam memberikan akses dan mendampingi anak saat menggunakan perangkat digital,” tegas Erny.

Lanjutnya terkait kekhawatiran akan terganggunya sistem pendidikan, Erny menjamin bahwa aktivitas belajar mengajar yang memanfaatkan internet tidak akan terdampak oleh aturan ini. Fokus pembatasan murni pada platform hiburan sosial.

“Untuk kebutuhan pembelajaran tetap aman. Yang dibatasi adalah penggunaan media sosial yang tidak sesuai usia,” pungkasnya.

Lewat sinergi lintas sektor ini, Pemkab Banjar menargetkan terciptanya ekosistem dunia maya yang lebih bersahabat dan aman, sehingga anak-anak dapat terhindar dari sisi gelap kemajuan teknologi. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *