Penanganan laporan yang menyeret nama advokat M. Hafidz Halim, oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kotabaru menuai sorotan tajam dari kalangan advokat dan pemerhati hukum.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Lewat wawancaranya kepada koranbanjar.com, Rabu (21/1/2026) di Banjarmasin, Hafidz Halim menyampaikan, proses penyelidikan hingga penyidikan dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi mengarah pada dugaan kriminalisasi profesi advokat.
Sorotan tersebut mencuat setelah beredarnya laporan polisi tertanggal 4 Desember 2025 yang dijadikan dasar penanganan perkara.
Sejumlah pihak menilai laporan tersebut sejak awal mengandung kekeliruan mendasar, mulai dari penentuan organisasi advokat, alamat korespondensi, hingga langkah penyidikan yang dinilai melampaui kewenangan hukum.
Laporan tersebut bermula dari dugaan penggunaan kewenangan advokat melalui Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (P3HI) oleh Wijiono, S.H., selaku Sekretaris Jenderal P3HI, terkait aktivitas hukum Hafidz Halim di Pengadilan Negeri Kotabaru sepanjang Februari hingga Desember 2025.
Namun fakta hukum menunjukkan, Hafidz Halim tidak pernah bernaung di P3HI. Setelah Berita Acara Sumpah (BAS) yang berkaitan dengan P3HI dicabut,
Hafidz Halim justru tercatat menjalani seluruh proses kaderisasi advokat melalui Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI), hingga resmi disumpah sebagai advokat.
Kejanggalan semakin mencolok ketika Satreskrim Polres Kotabaru hanya enam hari setelah laporan dibuat, tepatnya 10 Desember 2025, mengirimkan surat klarifikasi ke Pengadilan Tinggi Banten terkait penyumpahan Hafidz Halim pada 1 Juli 2025.
Langkah tersebut justru mendapat penolakan resmi dari Pengadilan Tinggi Banten. Dalam surat balasannya, PT Banten menegaskan bahwa permintaan klarifikasi tersebut berada di luar kewenangan penyidik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
PT Banten juga menegaskan bahwa klarifikasi seharusnya ditujukan kepada organisasi advokat yang menaungi Hafidz Halim, yakni HAPI.
Menanggapi polemik ini, Dr (C) Hilman Himawan, S.H., M.H., M.Kn, Wakil Sekretaris Jenderal DPP HAPI sekaligus Ketua Panitia Penerima Data Penyumpahan Advokat Juli 2025, menegaskan bahwa seluruh proses administrasi Hafidz Halim telah dilakukan secara lengkap, sah, dan sesuai prosedur.
“Hafidz Halim telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi. KTP online, SKCK dari Polres Serang, hingga surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri Serang telah diverifikasi,” ujar Hilman.
Ia juga meluruskan tafsir Pasal 3 huruf h Undang-Undang Advokat terkait syarat tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih. Menurutnya, ketentuan tersebut merujuk pada pidana minimum yang dijatuhkan hakim, bukan ancaman maksimal pasal.
Sementara itu, Hafidz Halim menegaskan bahwa pada perkara yang dilaporkan, statusnya masih sebagai peserta magang advokat dan belum disumpah. Ia menjalani magang resmi, mengikuti PKPA dan UPA melalui HAPI sejak 2023, dan baru disumpah pada Juli 2025.
Sorotan juga diarahkan pada langkah penyidik Polres Kotabaru yang menelusuri hingga wilayah Banten. Menurut Hilman, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yurisdiksi sebagaimana diatur dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dugaan kriminalisasi semakin menguat setelah beredarnya SPDP tertanggal 12 Januari 2026, meski terlapor belum pernah diperiksa dan organisasi advokat belum dimintai klarifikasi resmi. DPP HAPI memastikan akan memberikan perlindungan hukum penuh terhadap anggotanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, koranbanjar.com terus berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Polres Kotabaru dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Kotabaru baik via telepon, chat WhatsApp, maupun akses lainnya. (yon/bay)













