Giat Selama Ramadan, 79 Orang Terlibat Kriminalitas dan Penyakit Masyarakat Diamankan Polresta Banjarmasin

Giat selama bulan suci Ramadan, 79 orang terlibat berbagai kasus diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, ini penindakan terhadap berbagai bentuk kriminalitas dan penyakit masyarakat.

BANJARMASIN – Koranbanjar.com – Dari jumlah tersebut, 12 orang dewasa dipastikan menjalani proses hukum dan kini mendekam di sel tahanan karena terlibat tindak pidana berat, yakni kasus narkotika, penganiayaan, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana meski terjadi di bulan Ramadan.

“Selama bulan Ramadan ini total ada 79 orang yang kita amankan. Semuanya kita tindak lanjuti, baik melalui proses hukum maupun pembinaan,” ujar Eru, Minggu (1/3/2026).

Ia menjelaskan, dari 79 orang tersebut, sebanyak 12 orang diproses hukum pidana dan langsung dilakukan penahanan karena unsur pidananya terpenuhi. Sebanyak 12 orang kita proses hukum pidana dan masuk sel tahanan sesuai perbuatannya. Kasusnya narkotika, penganiayaan, dan curanmor. Dua belas orang ini semuanya dewasa,” tegasnya.

Tindakan tegas tersebut, lanjut Eru, merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya selama Ramadan yang seharusnya menjadi momentum meningkatkan ibadah, bukan justru melakukan pelanggaran hukum.

Sementara itu, sebanyak 61 orang lainnya yang diamankan merupakan anak-anak dan remaja. Mereka terjaring dalam berbagai kegiatan yang meresahkan masyarakat, seperti perkelahian atau perang sarung, menghirup lem fox, mengonsumsi minuman keras (miras), hingga aksi balap liar.

Terhadap para remaja tersebut, Satreskrim bersama pihak terkait melakukan pembinaan serta pemanggilan orang tua. Langkah ini dilakukan agar ada pengawasan lebih ketat dari keluarga sekaligus memberikan efek jera bagi yang bersangkutan.

(Ing/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *