Seorang warga Kabupaten Banjar, Muhammad Zaki, melaporkan dugaan ancaman pembunuhan yang ia terima ke Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Ancaman ini diduga kuat berkaitan dengan upaya Zaki membongkar identitas seseorang berinisial A alias SA yang disebut sebagai “habib palsu” dan diduga melakukan penipuan.
Zaki, yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, mendatangi Polsek Banjarmasin Selatan pada Selasa, 11 November 2025. Laporan dugaan pengancaman tersebut telah dicatat dengan Nomor LP: STTLP/249/XI/2025/ Kalsel Resta Bjm/Sektor Bjm Selatan, tertanggal 11 November 2025.
Dalam laporannya, Zaki melaporkan seseorang berinisial J dan kawan-kawannya, warga Jalan KS Tubun Gang Damai II, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Menurut Zaki, kelompok ini adalah anak buah dari A alias SA, sosok yang mengaku sebagai habib.
“Mereka saya laporkan ke polisi karena mengancam hendak membunuh saya. Ini karena kami ingin mencari tahu keberadaan A alias SA yang kami duga habib palsu itu,” ujar Zaki kepada awak media usai memberikan keterangan di Polsek Banjarmasin Selatan.
lanjut ia menjelaskan, awalnya mewakili Ikatan Keluarga Besar Alawiyah Barabai (IKBAL) dan keluarga Rabithah Banjarmasin untuk menyelesaikan kasus yang selama bertahun-tahun tidak terungkap.
Pada 13 Oktober 2025, Zaki dan rekan-rekannya menemukan sejumlah pernyataan akidah Islam yang diungkap oleh A alias SA bergelar Al-Idrus. Hal ini menimbulkan kecurigaan.
“Kami berinisiatif menemui dan berdiskusi dengannya. Kami terkejut karena dia menyatakan tidak lagi menggunakan hadis, fikih, dan dalil. Dia juga menerangkan hal-hal yang menurut kami tidak lazim dalam Islam,” jelas Zaki.
Kecurigaan ini semakin kuat setelah keterangan dari anggota Rabithah Banjarmasin, Habib Faturrahman Bahasyim, yang menyatakan bahwa orang yang mengaku habib tersebut bukan berasal dari kalangan Al-Idrus.
Lebih lanjut, Zaki juga menduga A alias SA telah memperdaya korban berinisial AL, sehingga korban mengalami kerugian emas dengan jumlah besar.
“Terkait hal ini, kami akan melakukan pelaporan ke ranah hukum pidana karena habib yang kami duga palsu ini terindikasi juga melakukan pemerasan dalam kurun waktu 2017-2021,” tegasnya.
Selain laporan pidana, Zaki juga berencana melaporkan A alias SA ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dugaan penistaan agama.
“Habib yang kami duga palsu ini mengaku sering bertemu Nabi. Ini sudah kami laporkan juga kepada Al-Idrus di Kabupaten Banjar dan Habib Faturrahman Bahasyim dari Rabithah, sehingga kami akan membuat maklumat,” pungkas Zaki, sembari berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ancaman dan dugaan penipuan ini. (yon/bay)













