‎Demi Bongkar Jaringan “Habib Palsu” Pemeras Emas di Banjarmasin, Zaki Diduga Diancam Dibunuh

Wawancara Muhammad Zaki (tengah) didampingi 2 penasehat hukum di halaman Polsek Banjarmasin Selatan, Selasa (11/11/2025). (Foto: Leon/Koranbanjar.com)

Seorang warga Kabupaten Banjar, Muhammad Zaki, melaporkan dugaan ancaman pembunuhan yang ia terima ke Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan.

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Ancaman keji ini diduga kuat merupakan balasan atas upaya Zaki membongkar identitas dan jaringan kejahatan seseorang berinisial A alias SA, yang diyakini sebagai “habib palsu” dan terindikasi kuat melakukan pemerasan emas.

‎​Zaki, yang merupakan warga Jalan Ahmad Yani, Martapura, mendatangi Polsek Banjarmasin Selatan pada Selasa, 11 November 2025. Laporan dugaan pengancaman tersebut telah diterima dan dicatat dengan Nomor LP: STTLP/249/XI/2025/ Kalsel Resta Bjm/Sektor Bjm Selatan, tertanggal 11 November 2025.

‎​Dalam laporan resminya, Zaki melaporkan seseorang berinisial J dan kawan-kawannya, warga Jalan KS Tubun Gang Damai II, Kelurahan Kelayan Barat, Banjarmasin Selatan. Zaki meyakini bahwa kelompok ini adalah anak buah langsung dari A alias SA, sosok yang mengaku sebagai habib.

‎​“Mereka ini merupakan anak buah dari habib yang diduga palsu tersebut. Mereka saya laporkan ke polisi karena mengancam hendak membunuh saya. Ancaman ini muncul lantaran kami ingin mencari tahu keberadaan A alias SA yang kami duga habib palsu itu,” ungkap Zaki kepada awak media.

‎​Zaki menjelaskan bahwa upaya investigasi ini bermula dari kasus yang selama bertahun-tahun tidak terungkap. Ia mewakili Ikatan Keluarga Besar Alawiyah Barabai (IKBAL) dan keluarga Rabithah Banjarmasin.

‎​Inti dari permasalahan ini adalah dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh A alias SA. Zaki menduga A alias SA telah memperdaya korban berinisial AL, sehingga korban mengalami kerugian emas dengan jumlah besar.

‎​“Terkait hal ini, kami akan melakukan pelaporan ke ranah hukum pidana karena habib yang kami duga palsu ini terindikasi juga melakukan pemerasan dalam kurun waktu yang cukup lama, yaitu antara tahun 2017 hingga 2021,” tegas Zaki, menekankan dimensi kriminal ekonomi dalam kasus ini.

‎​Selain dugaan pidana umum (ancaman dan pemerasan), kecurigaan Zaki juga didasari oleh penyimpangan teologis.

‎Pada 13 Oktober 2025, Zaki dan rekan-rekannya menemukan sejumlah pernyataan akidah yang diungkap oleh A alias SA bergelar Al-Idrus yang dinilai tidak lazim dalam Islam.

‎​“Kami kaget bahwa dia mengatakan tidak lagi memakai hadis, karena hadis itu adalah tidak memakai fikih juga dalil. Dia juga mengaku sering bertemu Nabi,” jelas Zaki.

‎​Klaim-klaim kontroversial ini semakin diperkuat oleh keterangan dari anggota Rabithah Banjarmasin, Habib Faturrahman Bahasyim, yang menyatakan bahwa A alias SA bukan berasal dari kalangan Al-Idrus yang resmi.

‎Oleh karena itu, selain laporan pidana ke kepolisian, Zaki juga berencana melaporkan A alias SA ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dugaan penistaan agama.

‎​Zaki berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas laporan ancaman ini dan turut menindaklanjuti dugaan tindak pidana lainnya. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *