Pertengkaran pasangan suami sitri yang tinggal di Kuin Selatan Banjarmasin Barat, istri berinisial NA (29) tega menikam suaminya bernama M. Syaiful Anwar (32), berujung tewas.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Polsek Banjarmasin Barat telah mengamankan NA untuk proses hukum atas dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap pasangan sendiri.Tersangka dikenakan Pasal 466 Ayat (3) Jo Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,”ucap Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol M. Noor Chaidir melalui Kanit Reskrim Iptu Indra Permadi, Kamis (26/2/2026).
Peristiwa terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di rumah bedakan (sewaan) korban di Jalan Kuin Selatan Gang Rahmah RT 24 RW 02, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Berdasarkan keterangan saksi, terdengar keributan. Warga sekitar tidak berani melerai karena pasangan tersebut diketahui kerap terlibat pertengkaran.
Saat pertengkaran memuncak, sang istri diduga menusuk dada kiri suaminya menggunakan senjata tajam jenis belati sebanyak satu kali. Setelah kejadian, keluar rumah dalam kondisi panik, sementara warga membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun pada malam harinya, korban meminta pulang dan memilih menjalani perawatan secara mandiri di rumah dengan dirawat tersangka.
Sekitar 10 hari kemudian, korban mengeluhkan sesak napas dan nyeri di bagian dada. Beberapa jam setelah mengeluh sakit, korban akhirnya meninggal dunia di rumahnya.
Tidak terima atas kematian tersebut, pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarmasin Barat pada Rabu (25/2/2026) pukul 14.37 WITA guna proses hukum lebih lanjut. (Ing)
(Ing/rth)













