Kejaksaan Negeri Barito Kuala mengaku saat ini tengah terus mendalami proses hukum terhadap dugaan kasus penyimpangan keuangan negara atau korupsi di wilayahnya. Hal itu disampaikan saat menggelar halalbihalal bersama wartawan yang bertugas di Barito Kuala, Kamis (26/03/2026) di aula setempat.
BATOLA, koranbanjar.com – Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Andrianto mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan pembangunan di Batola melalui pendampingan. Serta beberapa kasus yang masih proses penyelidikan. Seperti halnya kasus dugaan penyimpangan penyertaan modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Batola dan dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Barito Kuala (Batola).
Untuk kasus dugaan penyimpangan penyertaan modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Batola Andrianto mengungkapkan pihaknya sudah dalam tahap pemeriksaan saksi. Sudah ada 15 saksi yang diperiksa. Termasuk Pemkab Batola selaku pemodal.
“Hanya saja, 14 kepala Instalasi Kota Kecamatan (IKK) yang ikut dipanggil, belum seorang pun datang memberikan keterangan,” ujar Kajari.
14 kepala IKK itu sebut Andrianto sudah dilakukan pemanggilan untuk yang ketiga kalinya. Namun tetap tidak hadir juga.
“Seharusnya hari ini mereka datang untuk panggilan yang ke-3,” ujarnya sembari mengatakan pada pemanggilan kedua, ada 9 kepala IIK yang mengirim surat pernyataan belum siap hadir.
Walaupun beberapa saksi tidak hadir, pihaknya memastikan penyelidikan terus berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tentunya penyelidikan yang dilakukan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Sementara itu terkait dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Barito Kuala (Batola), saat ini pihaknya masih melakukan audit kerugian negara.
“Saat ini masih dilakukan audit oleh Inspektorat Batola” ungkapnya.
(max/rth)




