‎Marak Akun Tanpa Akuntabilitas, Komisi IV Soroti Lemahnya Kontrol Medsos Anak

Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menyoroti lemahnya kontrol media sosial bagi anak. (Foto: Leon/Koranbanjar.com)

Maraknya akun media sosial tanpa identitas dan tanggung jawab yang jelas menjadi perhatian DPRD Kalimantan Selatan melalui Komisi IV. Kondisi ini dinilai sebagai dampak lemahnya kontrol terhadap penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur.

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Fenomena menjamurnya akun media sosial tanpa akuntabilitas kian mengkhawatirkan. DPRD Kalimantan Selatan menilai, kondisi ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak.

‎Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menegaskan bahwa banyak akun di media sosial yang tidak memiliki identitas jelas, namun aktif menyebarkan informasi hingga memicu konten viral tanpa tanggung jawab.

‎“Sering kali kita melihat unggahan maupun komentar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak jelas siapa pemilik akun tersebut. Ini menjadi persoalan serius,” ujarnya saat sosialisasi peraturan daerah (Perda) tentang Narkoba di Hotel Treepark Banjarmasin, Jumat (13/3/2026).

‎Menurutnya, anak-anak termasuk kelompok yang paling rentan dalam penggunaan media sosial. Selain belum memiliki kematangan emosional, mereka juga belum memiliki identitas resmi seperti KTP, sehingga sulit untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

‎Kondisi ini dinilai berpotensi memicu berbagai dampak negatif, mulai dari penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga perundungan siber (cyberbullying). Tanpa kontrol yang memadai, ruang digital justru dapat menjadi ancaman bagi perkembangan anak.

‎Politisi senior dari Partai Golkar ini menilai, perlu adanya langkah tegas dari pemerintah untuk memperketat regulasi, khususnya terkait kepemilikan akun media sosial oleh anak di bawah umur.

‎Ia menegaskan, pembatasan ini bukan berarti melarang anak mengakses informasi digital.

‎“Yang diatur adalah kepemilikan akun. Anak tetap bisa mengakses media sosial, tetapi tidak membuat akun sendiri sebelum memiliki identitas yang jelas dan memenuhi syarat usia,” jelas Gusti Iskandar.

‎Ia juga menambahkan, sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan pembatasan usia sebagai bentuk perlindungan terhadap anak di ruang digital.

‎Kebijakan serupa dinilai relevan untuk diterapkan di Indonesia, mengingat tingginya penetrasi penggunaan media sosial di kalangan anak-anak.

‎DPRD Kalimantan Selatan berharap pemerintah tidak hanya fokus pada regulasi, tetapi juga memperkuat edukasi dan literasi digital bagi masyarakat.

‎Dengan demikian, penggunaan media sosial dapat berlangsung secara lebih bijak, aman, dan bertanggung jawab.

Ke depan, penguatan pengawasan serta peran orang tua dan lingkungan juga dinilai menjadi kunci dalam menciptakan ruang digital yang sehat bagi anak-anak. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *