Ketiadaan identitas yang jelas pada akun media sosial anak dinilai membuka celah penyalahgunaan. DPRD Kalimantan Selatan mendorong pembatasan kepemilikan akun sebagai langkah preventif untuk menekan risiko tersebut.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah,
menyoroti meningkatnya potensi penyalahgunaan media sosial oleh anak di bawah umur, terutama akibat tidak adanya identitas yang jelas pada akun yang digunakan. Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan berbagai persoalan di ruang digital.
Dirinya mengatakan bahwa anak-anak belum memiliki kesiapan, baik secara administratif maupun emosional, untuk bertanggung jawab atas aktivitas mereka di media sosial.
“Ketika seseorang membuat akun, seharusnya ada tanggung jawab yang melekat. Sementara anak-anak belum memiliki identitas resmi seperti KTP, sehingga akuntabilitasnya menjadi lemah,” ujarnya di sela kegiatan sosialisasi peraturan daerah tentang Narkoba di Hotel Treepark Jalan Ahmad Yani KM 6 Banjarmasin, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, lemahnya identitas pada akun media sosial kerap berujung pada maraknya unggahan, komentar, hingga penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam sejumlah kasus, hal ini bahkan memicu konten viral yang berdampak negatif.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu diantisipasi melalui regulasi yang lebih tegas, khususnya terkait pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah umur.
Namun demikian, pembatasan ini tidak dimaksudkan untuk melarang anak mengakses media sosial sepenuhnya.
“Anak tetap boleh mengakses media sosial untuk mendapatkan informasi. Yang dibatasi adalah kepemilikan akun pribadi sebelum mereka memenuhi syarat usia dan memiliki identitas yang jelas,” jelas Politisi senior Partai Golkar Kalsel ini.
Ia juga menambahkan, sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan pembatasan usia dalam kepemilikan akun media sosial sebagai bentuk perlindungan terhadap anak di ruang digital.
Mantan legislator RI dua periode ini berharap kebijakan ini dapat menjadi bagian dari langkah komprehensif dalam melindungi generasi muda dari berbagai risiko di dunia digital, seperti penyebaran hoaks, perundungan siber, hingga paparan konten negatif.
Selain regulasi, penguatan literasi digital dinilai menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan. Peran orang tua, sekolah, dan lingkungan juga diharapkan mampu memberikan pendampingan agar anak-anak dapat memanfaatkan media sosial secara bijak, aman, dan bertanggung jawab. (yon/bay)
Tanpa Identitas Jelas, Anak Rentan Salah Gunakan Medsos; DPRD Kalsel Dorong Pembatasan Akun













