Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, menggelar entry meeting pelaksanaan pemeriksaan interim atas laporan keuangan daerah tahun anggaran 2025, yang berlangsung di Aula Bamega Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Selasa (3/2/2026).
KOTABARU, koranbanjar.com – Rapat ini dipimpin oleh Bupati Kotabaru yang diwakili Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP, M.AP didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotabaru H. M. Maulidiansyah, AP. M, Si,.
Entry meeting ini jua merupakan tindak lanjut Surat Ketua Tim Pemeriksaan BPK RI Kalsel, Nomor 01/ST23-LKPD/01/2026, perihal pemberitahuan pemeriksaan interim dan permintaan data/dokumen awal.
Dalam arahannya, Eka Saprudin menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan kegiatan rutinitas setiap tahun yang dilaksanakan, yang bertujuan untuk membantu pemerintah daerah maupun SKPD dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan yang baik dan sesuai standar.
Ia juga berharap kepada seluruh SKPD serta jajarannya yang bertugas dalam pengelolaan anggaran untuk menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan tim pemeriksaan dari BPK RI Kalsel, sehingga apabila memerlukan data terkait laporan keuangan tersebut agar senantiasa dapat segera ditindaklanjuti.
“Saling berkomunikasi dengan tim untuk terus memantau apa yang menjadi objek pemeriksaan, dan segera ditindaklanjuti,” ucapnya.
Dengan adanya kehadiran tim BPK RI Kalsel sebagai mitra pengawas independen dalam pengelolaan keuangan, Sekda berharap mampu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Semoga dengan pemeriksaan ini, Kabupaten Kotabaru kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” harapnya.
Akhir dari sambutan, Sekda menyampaikan agar bersama-sama menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap langkah.
“Semoga proses pemeriksaan ini berjalan lancar, efektif dan membawa manfaat bagi kemajuan Kabupaten Kotabaru, dan hasil pemeriksaan ini dapat menjadi motivasi kami pemerintah Kabupaten Kotabaru agar ke depannya lebih baik lagi,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa dari BPK RI, Arif Kurniawan memaparkan, jangka waktu pemeriksaan berlangsung sejak 2 Februari hingga 1 Maret 2026, yang mencakup pemeriksaan atas laporan keuangan daerah, terkait pendapatan dan realisasi belanja dari seluruh SKPD.
Melalui entry meeting tersebut, diharapkan terbangun koordinasi yang baik anatara BPK dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan efektif, transparan dan akuntabel. (bay)













