Dugaan Korupsi Ekspor Zirkon Rp1,3 Triliun, Kejati Kalteng Periksa Pejabat Bea Cukai Banjarmasin

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi. (Foto: Kejati Kalteng/Koranbanjar.com)

Penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor tambang zirkon yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berkembang. Terbaru, penyidik memeriksa salah satu pejabat Bea Cukai Banjarmasin yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses ekspor komoditas bernilai tinggi tersebut.

KALIMANTAN TENGAH, koranbanjar.com – Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara mega korupsi yang saat ini tengah ditangani penyidik.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam perkara yang diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.

Penyidik menilai peran Bea Cukai Banjarmasin memiliki relevansi dalam rantai proses ekspor zirkon yang kini menjadi sorotan.

“Beberapa waktu lalu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat Bea Cukai Banjarmasin, yang bersangkutan itu mempunyai kewenangan terkait proses ekspor,” ungkap Hendri Hanafi, Kamis (8/1/2026).

Meski demikian, Hendri belum bersedia mengungkap identitas lengkap pejabat Bea Cukai Banjarmasin yang diperiksa.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus ekspor zirkon tersebut.

Selain pejabat Bea Cukai Banjarmasin, Kejati Kalteng juga memeriksa sejumlah saksi lain dalam rangkaian proses penyidikan.

Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak dari PT Investasi Mandiri Human Resources, Dinas ESDM, serta Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah.

Tidak hanya pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis.

Di antaranya kantor PT Investasi Mandiri, CV Dayak Lestari, Dinas ESDM Kalteng, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng.

Dalam perkara ini, Kejati Kalteng telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dalam dugaan korupsi ekspor zirkon.

Mereka antara lain, Kepala Dinas ESDM Kalteng berinisial VC, Direktur Utama PT Investasi Mandiri Human Resources berinisial IH, ASN Dinas ESDM, serta seorang perempuan berinisial ETS yang diketahui merupakan karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *