Pemerintah Kota Banjarbaru mengambil langkah strategis dalam mendukung kebijakan efisiensi pemerintah pusat dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) Rabu (8/4/2026).
BANARBARU.koranbanjar.com – Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Banjarbaru Nomor 100.3.4/7/IV/ORG/2026 tentang transformasi Budaya Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, bahwa WFH diterapkan kepada pegawai ASN khusus setiap Jumat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penghematan energi sekaligus peningkatan efektivitas kinerja di lingkungan pemerintahan.
Penerapan WFH tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait langkah efisiensi di sektor pemerintahan.
Melalui kebijakan ini, aktivitas kerja aparatur tetap berjalan produktif dengan pola kerja yang lebih fleksibel, namun tetap terukur dan bertanggung jawab.
Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik yang menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Lisa juga memastikan seluruh sektor yang berkaitan langsung dengan masyarakat tetap menjalankan pelayanan secara normal.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Dinas yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik seperti kesehatan dan perpajakan tetap bekerja seperti biasa,” tegasnya.
Menurut Lisa, penerapan WFH dilakukan secara selektif dan proporsional, dan memastikan bahwa efisiensi yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada penghematan energi, tetapi juga mendorong peningkatan produktivitas ASN melalui pola kerja yang lebih adaptif.
Wali Kota juga menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk perbandingan dengan kebijakan pemerintah provinsi Kalimantan Selatan.
Bahwa langkah tersebut murni merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat yang juga didorong oleh arahan gubernur kepada seluruh kepala daerah di Kalimantan Selatan untuk melakukan efisiensi di wilayah masing-masing.
Kebijakan ini dalam mekanisme pelaksanaannya akan dilaporkan secara berjenjang. Yang nantinya setelah Surat Edaran diterbitkan.
Pemerintah Kota Banjarbaru akan menyampaikan laporan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari monitoring pelaksanaan kebijakan efisiensi nasional.
Dengan kebijakan pemerintah pusat ini. Pemerintah Kota Banjarbaru berharap langkah efisiensi energi dan pengelolaan anggaran dapat berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Serta komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan birokrasi yang efisien, responsif, dan tetap mengutamakan kepentingan publik di atas segalanya.
Artinya layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan berjalan dari kantor agar pelayanan publik tidak terganggu. (kan/dya)













