Keluhan warga terkait aroma busuk menyengat di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, viral di media sosial. Bau tersebut diduga berasal dari lahan yang dijadikan tempat pembuangan limbah ayam berupa bulu, kulit, dan tulang.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Keluhan warga Kota Banjarmasin mengenai aroma tidak sedap yang menyengat di kawasan Jalan Lingkar Selatan akhirnya menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Berdasarkan penelusuran di lapangan pada Rabu (25/3/2026), lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan limbah ayam tersebut terlihat tidak terawat.
Kondisi lahan becek dan dipenuhi genangan air, menyerupai saluran limbah terbuka. Bau busuk tercium kuat bahkan dari jarak cukup jauh.
Akses menuju lokasi juga terbuka tanpa pagar maupun pembatas, sehingga memungkinkan siapa saja keluar-masuk dan membuang limbah secara bebas.
Warga sekitar mengaku terganggu dengan bau menyengat yang kerap muncul, terutama saat cuaca panas dan angin bertiup ke arah permukiman.
“Kalau siang hari baunya sangat terasa, apalagi kalau angin membawa, rasanya sampai ingin muntah,” ujar Wardi, salah satu warga setempat.
Keluhan serupa juga disampaikan pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut. Mereka mengaku terpaksa menahan napas saat melintas karena tidak tahan dengan bau yang ditimbulkan.
“Setiap lewat sini pasti menahan napas. Baunya sangat menyengat,” kata Wati, pekerja di salah satu perusahaan di sekitar lokasi.
Tidak hanya warga sekitar, dampak bau busuk juga dirasakan hingga ke wilayah Sungai Panggal, Basirih. Rahma, warga setempat, mengungkapkan bahwa bau tersebut sudah lama mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kalau angin ke arah sini, baunya sampai ke rumah. Sudah lama sekali, kami berharap tempat itu ditutup,” ujarnya.
Menurut informasi yang dihimpun, aroma tidak sedap tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 10 tahun dan belum mendapatkan penanganan yang maksimal.

Menanggapi hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk camat, lurah, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan lebih lanjut,” ujar Kepala Bidang Pengawasan DLH Kota Banjarmasin, Budianoor.
Sebagai langkah awal, DLH berencana memasang spanduk dan papan peringatan di lokasi sebagai tanda bahwa area tersebut berada dalam pengawasan.
Selain itu, DLH juga akan menelusuri kepemilikan lahan guna memastikan legalitas penggunaan lokasi tersebut. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberlakukan.
“Kalaupun ada izin, jika kegiatan tersebut meresahkan masyarakat, tetap tidak diperbolehkan. Apalagi jika tidak memiliki izin, tentu akan kami tindak,” tegasnya.
DLH turut mengapresiasi peran masyarakat dan konten kreator yang telah membantu menyuarakan persoalan lingkungan tersebut.
“Kami memiliki keterbatasan sumber daya manusia, sehingga tidak semua wilayah terpantau. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pengawasan,” pungkasnya. (yon/bay)













