Ultimatum Gubernur Kalsel Terbukti, Kejati Kalsel Mulai Usut Masalah Keuangan PT Bangun Banua Rp41 Miliar

Wawancara Gubernur Kalsel, H Muhidin dengan awak media. (Foto: Leon/Koranbanjar.com)

Ancaman jalur hukum yang disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Muhidin, terhadap Direksi PT Bangun Banua periode sebelumnya kini terbukti.

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel mendatangi kantor Perusahaan Daerah (Perusda) tersebut untuk mengamankan data terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp41 miliar.

‎​Langkah Kejati ini menguatkan tekad Pemerintah Provinsi untuk menuntaskan masalah keuangan yang menjadi beban manajemen baru.

‎​Gubernur H. Muhidin sebelumnya telah meminta jajaran Direksi PT Bangun Banua periode sebelumnya untuk segera menyelesaikan temuan BPK sebesar Rp41 miliar.

‎​Pernyataan keras itu diucapkan Gubernur usai menandatangani komitmen bersama dengan BPK RI Perwakilan Kalsel pada Kamis (26/9/2025) lalu.

‎Saat itu, Muhidin mengultimatum bahwa jika masalah ini tidak dapat diselesaikan secara administratif, temuan tersebut terpaksa akan ditempuh melalui jalur hukum.

‎​Menurut Gubernur, penyelesaian masalah keuangan lama ini adalah langkah krusial agar kinerja manajemen baru perusda, yang telah dirombak sejak Desember 2024, tidak terhambat oleh beban masa lalu.

‎​Muhidin menegaskan bahwa tanggung jawab penuh atas temuan Rp41 miliar tersebut berada di pundak Direksi terdahulu, bukan manajemen yang baru.

‎​”Direktur yang baru jelas tidak bisa mengganti, karena bukan mereka yang mengelola keuangan sebelumnya. Pada periode kepemimpinan sekarang tidak ada uang sebanyak itu. Ini peninggalan dari Direksi terdahulu,” ujar Muhidin.

‎​Pemerintah Provinsi Kalsel saat ini terus mendorong BPK untuk melakukan pendampingan guna mempercepat penyelesaian temuan tersebut.

Manajemen Baru Dukung Penuh Pengamanan Data Kejati

‎​Direktur Utama (Dirut) PT Bangun Banua, Afrizaldi, membenarkan bahwa kedatangan Tim Pidsus Kejati Kalsel ke kantornya di Jalan Yos Sudarso pada Selasa (9/12/2025) adalah untuk meminta dan mengamankan data, bukan penggeledahan.

‎​”Mereka (Kejati Kalsel) datang ke Kantor PT Bangun Banua untuk meminta data-data terkait laporan keuangan yang bermasalah dari temuan BPK itu. Jadi bukan penggeledahan, mereka juga datang bersurat dan tidak secara mendadak,” ungkap Afrizaldi.

‎​Afrizaldi menegaskan, pihaknya bersama Gubernur Muhidin telah membukakan pintu bagi penegak hukum untuk menangani permasalahan yang berlangsung sejak tahun 2014 sampai 2023.

‎​”Kami sangat mendukung dan siap bekerja sama dengan baik jika memang diperlukan untuk memberikan keterangan, tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua yang kita sampaikan apa adanya,” ucapnya.

‎​Ia kembali menekankan bahwa masalah ini adalah kesalahan administrasi lama dari kepengurusan terdahulu, dan manajemen saat ini bertindak kooperatif dengan menyerahkan data fisik yang diperlukan Kejati.

‎​Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Abdul Mubin, melalui Kasi Penkum Yuni Priyono, membenarkan adanya kunjungan ke Kantor PT Bangun Banua, namun belum memberikan keterangan secara resmi.

‎​”Benar, nanti kita buatkan siaran persnya ya,” jawab Yuni Priyoono, singkat. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *