Ancaman jalur hukum yang disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Muhidin, terhadap Direksi PT Bangun Banua periode sebelumnya kini terbukti.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel mendatangi kantor Perusahaan Daerah (Perusda) tersebut untuk mengamankan data terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp41 miliar.
Langkah Kejati ini menguatkan tekad Pemerintah Provinsi untuk menuntaskan masalah keuangan yang menjadi beban manajemen baru.
Gubernur H. Muhidin sebelumnya telah meminta jajaran Direksi PT Bangun Banua periode sebelumnya untuk segera menyelesaikan temuan BPK sebesar Rp41 miliar.
Pernyataan keras itu diucapkan Gubernur usai menandatangani komitmen bersama dengan BPK RI Perwakilan Kalsel pada Kamis (26/9/2025) lalu.
Saat itu, Muhidin mengultimatum bahwa jika masalah ini tidak dapat diselesaikan secara administratif, temuan tersebut terpaksa akan ditempuh melalui jalur hukum.
Menurut Gubernur, penyelesaian masalah keuangan lama ini adalah langkah krusial agar kinerja manajemen baru perusda, yang telah dirombak sejak Desember 2024, tidak terhambat oleh beban masa lalu.
Muhidin menegaskan bahwa tanggung jawab penuh atas temuan Rp41 miliar tersebut berada di pundak Direksi terdahulu, bukan manajemen yang baru.
”Direktur yang baru jelas tidak bisa mengganti, karena bukan mereka yang mengelola keuangan sebelumnya. Pada periode kepemimpinan sekarang tidak ada uang sebanyak itu. Ini peninggalan dari Direksi terdahulu,” ujar Muhidin.
Pemerintah Provinsi Kalsel saat ini terus mendorong BPK untuk melakukan pendampingan guna mempercepat penyelesaian temuan tersebut.
Manajemen Baru Dukung Penuh Pengamanan Data Kejati
Direktur Utama (Dirut) PT Bangun Banua, Afrizaldi, membenarkan bahwa kedatangan Tim Pidsus Kejati Kalsel ke kantornya di Jalan Yos Sudarso pada Selasa (9/12/2025) adalah untuk meminta dan mengamankan data, bukan penggeledahan.
”Mereka (Kejati Kalsel) datang ke Kantor PT Bangun Banua untuk meminta data-data terkait laporan keuangan yang bermasalah dari temuan BPK itu. Jadi bukan penggeledahan, mereka juga datang bersurat dan tidak secara mendadak,” ungkap Afrizaldi.
Afrizaldi menegaskan, pihaknya bersama Gubernur Muhidin telah membukakan pintu bagi penegak hukum untuk menangani permasalahan yang berlangsung sejak tahun 2014 sampai 2023.
”Kami sangat mendukung dan siap bekerja sama dengan baik jika memang diperlukan untuk memberikan keterangan, tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua yang kita sampaikan apa adanya,” ucapnya.
Ia kembali menekankan bahwa masalah ini adalah kesalahan administrasi lama dari kepengurusan terdahulu, dan manajemen saat ini bertindak kooperatif dengan menyerahkan data fisik yang diperlukan Kejati.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Abdul Mubin, melalui Kasi Penkum Yuni Priyono, membenarkan adanya kunjungan ke Kantor PT Bangun Banua, namun belum memberikan keterangan secara resmi.
”Benar, nanti kita buatkan siaran persnya ya,” jawab Yuni Priyoono, singkat. (yon/bay)













