Institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan sikap tegas dalam upaya pembersihan internal. Korps Adhyaksa secara resmi menyerahkan Tri Taruna Fariadi (TTF), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah yang bersangkutan sempat melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
JAKARYA, koranbanjar.com – Langkah ini menegaskan bahwa tidak ada ruang perlindungan bagi oknum jaksa yang diduga terlibat dalam praktik rasuah.
Tri Taruna Fariadi sempat menyandang status buron setelah berhasil lolos dari penyergapan tim KPK di Kalimantan Selatan. Namun, pelariannya berakhir setelah tim internal Kejaksaan Agung berhasil mengamankannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, Tri melarikan diri karena faktor psikologis.
“Yang bersangkutan mengaku ketakutan hebat dan ragu terhadap identitas petugas yang datang saat itu,” ujar Anang di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Penyerahan Tri kepada KPK menjadi simbol kuat sinergi antar-lembaga penegak hukum. Kejaksaan Agung memastikan tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut.
”Kejaksaan Agung berkomitmen penuh mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK, termasuk jika melibatkan oknum aparat kami sendiri,” tegas Anang.
Ia juga menambahkan bahwa proses ini diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan KPK sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan diserahkannya Tri, seluruh jajaran inti Kejaksaan Negeri HSU yang diduga terlibat dalam skema pemerasan kini telah berada di bawah penahanan KPK.
Tri menyusul atasannya, Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman (APN) dan Kasi Intel Asis Budianto (ASB), yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah Dinas dan RSUD di Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan total aliran dana sementara mencapai Rp804 juta.
Pihak KPK menyambut baik langkah kooperatif Kejaksaan Agung. Saat ini, Tri bersama dua rekan sejawatnya ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
”Penahanan dilakukan sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Fokus penyidikan saat ini adalah mendalami sejauh mana peran masing-masing tersangka dalam memeras perangkat daerah di HSU,” ungkap perwakilan KPK, Asep.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau f UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti di pengadilan, mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (yon/bay)












