Seret Mantan Bupati Barito Timur, Polda Kalsel Usut Dugaan Penipuan Izin Tambang Senilai Rp20 Miliar

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang (kanan). (Foto: Polda Kalsel/Koranbanjar.com)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), melakukan penyelidikan dugaan penipuan yang dilakukan mantan Bupati Barito Timur (Bartim) berinisial HZA.

BANJARBARU, koranbanjar.com – Penyelidikan tersebut dilakukan atas laporan H Rafi’i Hamdi yang merupakan pemilik PT LMJ melalui pengacaranya Muhammad Rosadi SH. Di mana laporan tersebut terkait pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Frido Situmorang, menyampaikan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

“Surat perintah penyelidikan sudah kami terbitkan pada 2 Desember 2025 dengan terlapor HZA,” katanya, Rabu (7/1/2025).

Ia menjelaskan penyelidikan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Perkara ini diselidiki berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” terangnya.

Dari kronologis laporan, harga pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi disepakati Rp20 miliar. Pelapor sudah menyetorkan Rp7,37 miliar kepada terlapor yang diketahui kini menjadi Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur.

Namun, belakangan izin usaha pertambangan CV Paju Epat Raya yang dijual terlapor ternyata tidak teregister dan tidak ada data terdokumentasi pada Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur.

Izin usaha pertambangan itu hanya tercatat sebagai pemegang izin usaha pertambangan tahap kegiatan eksplorasi tahun 2012 dan diduga izin usaha pertambangan CV Paju Epat Raya adalah palsu.

Hingga kini, HZA belum memberikan keterangan dan penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel masih mendalami keterangan para pihak serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *