Penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura, Kalimantan Selatan, yang berlangsung sejak 17 Januari 2026 kemarin, ternyata tidak hanya memberikan kenyamanan terhadap PKL untuk mengisi bak-bak yang telah disedikan. Tetapi juga memberikan peluang kepada pedagang-pedagang baru yang ingin berjualan. Akhirnya Perumda Pasar Bauntung Batuah mengeluarkan kebijakan yakni, mempersilakan pedagang-pedagang menggunakan toko-toko yang selama ini tidak difungsikan, namun tentunya melalui ketentuan dari Perumda PBB.
MARTAPURA, Denny Setiawan
“Jumlah bak PKL yang tersedia 504 buah di Blok A, dan semua terisi. Namun masih ada pedagang yang berlum terfasilitasi. Lalu kami mempersilakan pedagang-pedagang yang belum dapat tempat untuk mengisi toko-toko yang selama ini kosong atau tidak difungsikan pemilik izin lama. Namun harus melalui mekanisme pendaftaran atau ketentuan yang kami tetapkan,” ucap Direktur Utama Perumda Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah, Rabu (21/01/2026) kemarin.
Meski demikian, lanjutnya, untuk pemanfaatan toko-toko tersebut, pihaknya tetap memprioritaskan pemilik izin lama dulu, kalau mereka tidak memanfaatkan, maka pihaknya mempersilakan kepada pedagang yang baru untuk menggunakan.
“Tidak semua pedagang pemilik izin lama yang akan mengisi toko-tokok kosong itu. Sebetulnya, kami sudah lama meminta pemilik izin lama untuk melakukan registrasi, bahkan kami sampaikan melalui semua media. Tujuannya, supaya hak atau izin toko tetap diperpanjang. Seiring dengan waktu, mereka tidak melakukan registrasi,” katanya.
Nah kalau nanti diisi oleh pedagang-pedagang yang baru, kemudian ada komplain dari pedagang pemilik izin lama, pihaknya akan jelaskan, bahwa mestinya pemilik izin lama berterima kasih kepada pemerintah.
“Karena toko dimanfaatkan, terawat dan nanti akan ada bagian yang diberikan kepada pemilik izin lama. Tapi kami tetap memberikan batas registrasi. Kalau tidak juga, habislah masa waktunya tak punya hak lagi. Semua di sana milik pemda, pemilik izin lama hanya punya hak izin berjualan,” tegasnya.
Dikatakan pula, sampai sekarang pihaknya membuka pendaftaran kepada mereka yang ingin berjualan, semua harus tetap satu pintu yakni, melalui Perumda, tidak bioleh melalui yang lain,” katanya.
Dia menambahkan, PKL yang ingin mendapatkan tempat harus memenuhi ketentuan, sudah terdaftar, komoditinya jelas (dagangan), nanti juga ada ketentuan lain seperti kewajiban retribusi. Namun sampai sekarang belum ada retribusi, nanti mungkin pihaknya memulai pemungutan retribusi pada Februari 2026.
Sementara itu, menyingggung soal fasilitas umum PPS Martapura, Rusdi menjelaskan, selain memberikan pelayanan kepada pedagang, pihaknya juga memengusulkan perbaikan fasum kepada Bupati Banjar, seperti perbaikan jalan yang belum diaspal agar diaspal.
“Semoga disetujui pak Bupati. Kami juga mengusulkan agar penerangan ditambah, akses jalan lalu lintas lebik baik lagi. Selain itu, kami mengusulkan ke Bupati, agar Dishub memasang rambu-rambu, larangan parkir, larangan berjualan di badan-badan jalan. Ini langkah awal yang kami harapkan mendapatkan dukungan dari pemerintah,” harapnya.
Selanjutnya, ungkap Rusdi, pihaknya masih melakukan pembersihan-pembersihan, kanopi-kanopi yang dipasang tanpa izin dirapikan secara bersama-sama dengan pedagang.
“Kalau pedagang tidak bisa, kami yang bantu. Kemudian, barang bongkaran kami kembalikan kepada pemilik lama, bahkan kami angkutkan bak-bak yang ingin dipakai ke tempat yang baru,” imbuhnya.
Hal lain, lanjut dia, drainase-drainase juga dibenahi, akses jalan sementara ini diuruk atau tambal sulam. Sedangkan mengenai bangunan-bangunan yang rusak parah, pihaknya akan melihat aktifitas sekarang dulu.
“Kita lihat perkembangan dulu, mungkin akan kami serahkan kepada pemilik izin lama untuk memperbaiki, itu kalau ingin memperbaiki sendiri,” tutupnya. (*)





