Dugaan pelanggaran pendirian bangunan ruko di kawasan Sungai Salak, tepatnya di pinggir Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, kembali mencuat. Ruko tersebut disorot lantaran diduga berdiri di atas bantaran sungai.
BANJARBARU, koranbanjar.com – Kasi Pemerintahan (Kasi Pem) Kelurahan Guntung Manggis, Wira Sarwono, menegaskan bahwa kewenangan pengaturan, pengawasan, hingga penindakan terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan berada pada dinas teknis, yakni Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru.
“Kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau teguran langsung. Itu menjadi ranah Dinas Perkim dan PUPR,” ujar Wira saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026) di Kantor Kelurahan Guntung Manggis.
Menurut Wira, peran kelurahan bersifat administratif dan hanya menindaklanjuti apabila ada rekomendasi resmi dari instansi teknis terkait. Tanpa rekomendasi tersebut, kelurahan tidak dapat mengeluarkan surat teguran.
“Dinas Perkim dan PUPR yang mengeluarkan rekomendasi ke kelurahan. Izin pendirian bangunan sendiri diterbitkan melalui PTSP,” jelasnya.
Wira mengakui, secara geografis bangunan ruko tersebut memang berada di kawasan bantaran sungai. Namun, ia menegaskan bahwa kelurahan tidak dilibatkan dalam proses teknis penilaian lokasi bangunan maupun penerbitan izin.
“Secara teknis, kewenangan pengaturan dan regulasi pendirian bangunan berada di dinas terkait. Kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk menilai apakah lokasi itu layak atau tidak,” katanya.
Ia menambahkan, perubahan sistem perizinan membuat peran kelurahan semakin terbatas. Jika sebelumnya izin mendirikan bangunan dikeluarkan oleh kelurahan, kini seluruh proses perizinan berada di bawah kewenangan Dinas Perkim.
“Kalau dulu izin memang dikeluarkan oleh kelurahan. Sekarang sudah berubah. Izin dikeluarkan oleh Dinas Perkim. Ini bisa ditelusuri bagaimana proses perizinannya,” ujar Wira.
Wira juga menyebutkan bahwa sejak bangunan ruko tersebut berdiri sekitar tiga tahun lalu, tidak ada laporan resmi dari masyarakat yang masuk ke pihak kelurahan terkait dugaan pelanggaran.
“Selama ini tidak ada laporan masyarakat ke kelurahan,” tambahnya.
Sementara itu, informasi dugaan pelanggaran tersebut diperoleh dari keterangan warga sekitar yang menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan akibat keberadaan bangunan ruko tersebut.
“Kami khawatir bangunan itu menghambat aliran air dan berpotensi menyebabkan banjir,” ujar salah satu warga setempat saat ditemui, Selasa (6/1/2026).
Ketua RT 34 setempat, Utar, membenarkan bahwa beberapa bangunan ruko di kawasan Sungai Salak, khususnya di pinggir Jalan Trikora, memang berada di atas bantaran sungai.
“Memang benar, tapi saya tidak memiliki kewenangan untuk menegur,” ujarnya.
Ia menuturkan, sebelum pembangunan dilakukan, pemilik ruko berinisial HD sempat datang hanya untuk menyampaikan rencana pendirian bangunan.
“Saya hanya sebatas mengetahui dan mencatat,” kata Utar.
Utar menegaskan bahwa persoalan dugaan pelanggaran aturan merupakan kewenangan kelurahan, kecamatan, serta instansi yang membidangi perizinan.
Ia juga mengungkapkan bahwa bangunan ruko tersebut berada di bawah jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Sementara itu, pemilik ruko berinisial HD, yang diketahui merupakan pengusaha lokal, hingga berita ini diturunkan belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan terkait legalitas dan perizinan bangunan tersebut. (yon/bay)













