Keberadaan bangunan ruko yang diduga berdiri di atas bantaran Sungai Salak, tepatnya di pinggir Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, memunculkan sorotan terhadap mekanisme pengawasan perizinan bangunan di daerah.
BANJARBARU, koranbanjar.com – Kasi Pemerintahan (Kasi Pem) Kelurahan Guntung Manggis, Wira Sarwono, menilai bahwa persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari sistem perizinan dan pengawasan lintas instansi yang kini sepenuhnya berada di luar kewenangan kelurahan.
“Kelurahan tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak atau memberikan sanksi. Penindakan harus berdasarkan rekomendasi dari dinas teknis,” ujar Wira saat dikonfirmasi, Rabu, (14/1/2025) di Kantor Kelurahan Guntung Manggis.
Ia menjelaskan, kewenangan penerbitan izin pendirian bangunan berada di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sedangkan kelurahan hanya berperan menindaklanjuti apabila ada rekomendasi resmi.
“Dinas Perkim dan PUPR yang mengeluarkan rekomendasi ke kelurahan untuk surat teguran. Tanpa itu, kelurahan tidak bisa bertindak,” katanya.
Wira mengakui, secara geografis posisi bangunan ruko tersebut memang berada di kawasan bantaran sungai. Namun, ia menegaskan bahwa kelurahan tidak dilibatkan dalam proses teknis penilaian lokasi maupun kajian tata ruang.
“Secara teknis, pengaturan dan regulasi pendirian bangunan menjadi kewenangan dinas terkait. Kelurahan tidak menilai kelayakan lokasi,” ujarnya.
Menurut Wira, perubahan sistem perizinan turut berpengaruh pada lemahnya pengawasan di tingkat wilayah. Jika sebelumnya izin mendirikan bangunan dikeluarkan oleh kelurahan, kini seluruh proses berada di dinas teknis.
“Kalau dulu izin resmi dikeluarkan kelurahan. Sekarang sudah berubah. Izin ada di Dinas Perkim. Ini bisa ditelusuri, bagaimana izin itu bisa terbit sementara bangunannya berada di bantaran sungai,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, selama kurang lebih tiga tahun sejak bangunan ruko tersebut berdiri, tidak ada laporan resmi dari masyarakat yang masuk ke pihak kelurahan.
“Tidak ada laporan masyarakat selama ini,” tambahnya.
Informasi dugaan pelanggaran ini diperoleh dari warga setempat yang menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan akibat keberadaan bangunan tersebut.
“Kami khawatir bangunan itu menghambat aliran air, menyebabkan sampah menumpuk, dan berpotensi menimbulkan banjir,” ujar salah satu warga saat ditemui di kawasan Sungai Salak, Selasa (6/1/2026).
Ketua RT 34 setempat, Utar, membenarkan bahwa beberapa ruko di kawasan tersebut, khususnya di pinggir Jalan Trikora, memang berada di atas bantaran sungai.
“Memang benar, tapi saya sebagai Ketua RT tidak berwenang menegur,” katanya.
Utar menuturkan, sebelum pembangunan dilakukan, pemilik ruko berinisial HD sempat datang hanya untuk menyampaikan rencana pembangunan.
“Katanya itu tanahnya dan ingin membangun ruko. Saya hanya sebatas mengetahui dan mencatat,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan dugaan pelanggaran aturan bukan kewenangan RT, melainkan menjadi ranah kelurahan, kecamatan, dan instansi yang membidangi perizinan.
Utar juga mengungkapkan bahwa bangunan ruko tersebut berada di bawah jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Sementara itu, pemilik ruko berinisial HD, yang diketahui merupakan pengusaha lokal, hingga berita ini diturunkan belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan terkait legalitas dan perizinan bangunan tersebut. (yon/bay)













