Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi ULM Dilakoni Eks Polisi, Mulai Hubungan Badan, Diborgol, Hingga Dicekik

Pelaku Muhammad Seili peragakan bagaimana mencekik korban di dalam mobil.

Direkonstruksi sebanyak 18 adegan kasus pembunuhan terhadap ZD (20) mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) oleh tersangka Muhammad Seili (20) eks anggota polisi, Rabu (21/1/2026) oleh Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.

BANJARMASIN, koranbanjar.com – Rekonstruksi dihadiri penaseiat hukum keluarga korban, perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan LKBH Universitas Lambung Mangkurat.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim, Kompol Eru Alsepa mengatakan, semua kegiatan ini bertujuan untuk proses penyidikan. “Semua bentuk transparansi pelaksanaan penegakan hukum terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka,” katanya pada awak media.

“Pelaku menghabisi korbannya dengan cara mencekek lehernya, diperagakan di adegan ke 6 sampai dengan adegan ke 8,”tambahnya.

Ia juga menuturkan, untuk saat ini tahapan proses penanganan kasus tersebut masih dalam proses melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.

“Kita koordinasikan dengan Kejaksaan, berita acara rekonstruksi hari ini akan kita lampirkan dalam berkas, dan kemudian kita serahkan ke Kejaksaan,” jelasnya lagi.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan mulai dari pertemuan awal dengan korban hingga jasad korban di temukan di Simpang Empat traffic light, tepatnya di saluran drainase oleh petugas kebersihan Dinas PUPR Kota Banjarmasin.

Rekonstruksi diawali dengan adegan pertemuan tersangka dan korban di sebuah ritel modern di Jalan Mali-Mali, Sungai Ulin. Keduanya bertemu untuk membahas persoalan asmara, karena lokasi ramai, mereka memilih melanjutkan pembicaraan di dalam mobil tersangka, sementara motor korban ditinggalkan di lokasi tersebut.

Dalam perjalanan melanjutkan arah ke Banjarmasin. Pada adegan kelima, keduanya tiba di Jalan Ahmad Yani Kilometer 13. Di lokasi tersebut, tersangka memarkirkan mobil untuk melakukan hubungan badan.

Usai kejadian itu, korban menolak mengenakan kembali pakaian dalamnya dan mengajak tersangka langsung ke rumah Dea, calon istri tersangka, sehingga memicu pertengkaran.

Percekcokan berlanjut hingga tersangka tersulut emosi. Tersangka kemudian mengambil borgol seraya memborgol tangan korban hingga melakukan perlawanan, tersangka mencekik korban hingga tidak berdaya.

Saat tiba di Jalan Ahmad Yani Kilometer 9, tersangka menyadari korban telah meninggal dunia. Namun tersangka tetap melanjutkan perjalanan dan berupaya membuang jasad korban, hingga di dekat STIH Sultan Adam, tersangka menghentikan mobil dan memeriksa sebuah selokan kecil.

Jasad korban kemudian dikeluarkan dari dalam mobil dan terjatuh ke dalam selokan. Tersangka menutup selokan tersebut dengan kayu sebelum meninggalkan lokasi.

(Ing/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *