Agenda paripurna DPRD Banjarbaru dengan penyampaian tiga buah Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru yaitu tatanan transportasi lokal, penanggulangan narkotika dan zat adiktif serta raperda pajak dan retribusi berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD Banjarbaru pada Selasa (24/02/2026.
BANJARBARU, koranbanjar.com – Rapat dipimpin langsung ketua Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera yang juga dihadiri langsung Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby dan Wakil Wali Kota Wartono, Sekretaris Daerah para asisten, staf ahli, SKPD, camat dan lurah se-Kota Banjarbaru serta Wakil pimpinan dan anggota DPRD.
Dalam penyampainnya Wali Kota Lisa Halaby menegaskan tiga buah raperda tersebut merupakan usulan baru inisiatif Pemerintah Kota Banjarbaru yang pertama terdapat satu usulan baru transportasi lokal dan dua revisi narkotika serta pajak dan retribusi.
tatanan transportasi lokal focusnya adalah untuk mengatur arus lalu lintas di Kota Banjarbaru agar lebih efektif, efisien, dan aman bagi masyarakat
Revisi raperda usulan narkotika dan zat adiktif yang menekankan pada pendekatan yang lebih humanis melalui rehabilitasi bagi pengguna yang masih bisa diselamatkan, guna melindungi generasi penerus dari dampak buruk narkoba.
Serta pajak dan retribusi untuk menyesuaikan aturan dengan potensi ekonomi kekinian di Banjarbaru. Dan optimalisasi PAD dalam memastikan pembangunan kota punya modal yang cukup dari pajak dan retribusi yang adil.
Langkah ini menunjukkan bahwa Pemkot dan DPRD ingin Banjarbaru tidak hanya tumbuh secara fisik, tapi juga tertata secara regulasi dan terlindungi secara sosial. Disampaikan Gusti Rizkiy usai rapat paripurna.
“Yang pada prinsipnya kita harapkan nanti kedepan khususnya arus lalu lintas yang ada di kota Banjarbaru ini bisa kita atur sedemikian rupa agar bisa menciptakan lalu lintas yang efektif dan efisien. Serta aman bagi masyarakat atau pengguna juga jalan lalu lintas,” ucapnya.
Sambungnya terkait usulan raperda tersebut yang focus utamanya adalah untuk mengurangi kemacetan serta mengoptimalkan transportasi lokal. Artinya transportasi umum yang ada di kota Banjarbaru dan sarana pendukung lainnya.
“Untuk Narkotika, psikotropika dan zat-zat lainnya penekanan yang disampaikan oleh Wali Kota adalah kita ingin mengedepankan cara-cara yang lebih humanis jangan sampai generasi ke depan penerus kita ini rusak karena peredaran narkoba,” jelas Gusti Rizky.
Pajak dan retribusi revisi ini mencakup penambahan objek baru untuk muatan pajak maupun retribusi, yang nantinya akan dibahas bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD Kota Banjarbaru.
“Poinnya mungkin nanti ada beberapa penambahan objek baru, objek muatan baik itu retribusi ataupun juga pajak. Yang nantinya akan kami bahas bersama antara pemerintah,” tutupnya. (kan/dya)













