Religi  

Rangkaian Haul Ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari Beserta Landasan Hukumnya  

Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari atau Datuk Kelampayan.
Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari atau Datuk Kelampayan.

Peringatan Haul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari kembali menjadi momentum penting bagi masyarakat Banjar dan kaum muslimin secara umum untuk meneguhkan kecintaan kepada ulama serta merawat tradisi keislaman yang telah diwariskan turun-temurun. Adapun rangkaian acaranya dimulai Minggu hingga Kamis, (22-26/3/2026) di berbagai tempat masjid dan kubah di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel.

BANJAR,koranbanjar.com – Peringatan haul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari tahun ini kembali dilaksanakan untuk mengenang, mendoakan, dan mengambil berkah dari jasa serta perjuangan beliau. Dimulai dari Minggu (malam Senin) hingga Kamis (malam Jumat), (22-26/3/2026)

Haul ini bukan sekadar acara tahunan, melainkan momentum spiritual yang mempertemukan ribuan jamaah dalam suasana religius, dzikir dan doa.

Rangkaian kegiatan dilaksanakan dalam beberapa hari dengan melibatkan berbagai rombongan dari daerah yang memiliki ikatan historis dan emosional dengan perjuangan dakwah beliau.

Rangkaian kegiatan dimulai pada Ahad, 22 Maret 2026, dengan kedatangan rombongan Kampung Melayu Martapura di Kubah Datu Kalampayan pada pukul 20.00 WITA. Kehadiran rombongan ini menjadi pembuka suasana haul, di mana para jamaah melaksanakan ziarah, pembacaan tahlil, dan doa bersama.

Selanjutnya, Selasa, 24 Maret 2026, rombongan Sungai Tuan Astambul juga melaksanakan kegiatan serupa di lokasi yang sama pada pukul 20.00 WITA.

Momentum ini menjadi sarana mempererat ukhuwah Islamiyah antar masyarakat sekaligus memperkuat kecintaan terhadap ulama.

Rangkaian berlanjut pada Rabu, 25 Maret 2026, dengan kehadiran rombongan Tahfidz Darussalam yang melaksanakan kegiatan sejak pukul 18.30 WITA di Kubah Datu Kalampayan. Kehadiran para santri penghafal Al Qur’an ini memberikan nuansa tersendiri, memperkuat nilai spiritual dan keberkahan acara haul.

Puncak acara haul dilaksanakan pada Kamis, 26 Maret 2026, di Masjid Jami’ Tuhtafurroghibin, Dalam Pagar Ulu, pada pukul 09.00 WITA. Acara ini biasanya dihadiri ulama, habaib, tokoh masyarakat serta ribuan jamaah dari berbagai daerah.

Pada hari yang sama sore rombongan Sekumpul Martapura juga melaksanakan ziarah ke Kubah Datu Kalampayan pada pukul 18.30 WITA sebagai penutup rangkaian kegiatan.

Secara hukum, pelaksanaan haul termasuk amalan yang mubah (boleh), bahkan memiliki dasar yang kuat dalam tradisi Islam. Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Baihaqi disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW senantiasa berziarah ke makam para syuhada di Bukit Uhud setiap awal tahun.

Beliau mengucapkan salam dengan mengeraskan suaranya, “Salamun ‘alaikum bimaa shabartum fani’ma ‘uqba dar”

Artinya: “Keselamatan tetap padamu berkat kesabaranmu, maka betapa baiknya tempat kesudahanmu itu,” (Surah Ar Ro’d ayat 24)

Nabi Muhammad Saw mengucapkan salam dan doa kepada mereka, Sayyidina Abu Bakar, Sayyidina Umar, lalu Sayyidina Usman juga berbuat seperti itu setiap tahun. Siti Fatimah juga pernah berziarah ke bukit Uhud dan berdoa.

Sayyidina Saad bin Abi Waqqash mengucapkan salam kepada para Syudaha tersebut kemudian ia menghadap kepada para sahabatnya lalu berkata, “Mengapa kamu tidak mengucapkan salam kepada orang-orang yang akan menjawab salammu (Syarif Ar Ridho Al-Musawi, Nahju al-Balaghah, [Beirut: Maktabah Darul Fikr, tth.], hal: 394)

Selain itu, ziarah kubur yang menjadi bagian utama dalam haul juga dianjurkan (mustahab), sebagaimana sabda Nabi SAW:

“Dulu aku melarang kalian ziarah kubur, sekarang berziarahlah, karena ziarah kubur itu mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR. Tirmidzi).

Dari keterangan hadis di atas, berarti ziarah kubur hukumnya boleh (mubah) bahkan dianjurkan (mustahab).

“Imam Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya tentang ziarah ke makam para wali, beliau mengatakan: Beliau ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab: Berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunahkan. Demikian pula dengan perjalanan ke makam mereka. (Ibnu Hajar Al Haitami, Al-Fatawi al-Kubra al-Fiqhiyah, [Beirut: Maktabah al-Muassasah al-Tarikh al-Arabi, juz II] halaman: 24).

Dalam tradisi haul juga terdapat amalan seperti pembacaan Al Qur’an, tahlil, tahmid, dan tasbih serta bersedekah yang semuanya dihadiahkan kepada yang dihauli memiliki landasan dalam syariat Islam. Sebagaimana Imam Muhammad bin Ali  As-Saukani menjelaskan dalam kitabnya Nail al-Authar min Ahadits Sayyid al-Abrar, Juz: IV, [Beirut: Dar al-Jail, 1973], hal: 143)

Imam Ibnu Hajar Al Askolani menjelaskan memperingati hari wafat para ulama dan wali tidak dilarang oleh syariat, karena biasanya mengandung amalan kebaikan seperti ziarah kubur, sedekah makan dan minum, serta pembacaan Al-Qur’an dan nasihat keagamaan. Bahkan, pembacaan manaqib (biografi) ulama menjadi sarana meneladani kehidupan mereka. Sebagaimana Imam Ibnu Hajar Al Askolani menjelaskan dalam kitab Syarah Ihya Ulumudin Juz III, hal.41-41

Dengan demikian, Haul ke-220 Maulana Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari bukan hanya tradisi, tetapi juga media dakwah, pendidikan spiritual, dan penguatan identitas keislaman masyarakat.

Melalui kegiatan ini, nilai-nilai perjuangan, keilmuan, dan keteladanan beliau terus hidup dan diwariskan kepada generasi penerus.(mj-40/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *