Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) mengamankan total 33 tersangka, dari 23 kasus kejahatan, selama Operasi Sikat Intan 2026.
HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.com – Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam memimpin konferensi pers hasil operasi, Jumat (6/3/2026) di Aula Mapolres HSS.
Target operasi sebanyak 4 tersangka, sedangkan 29 sisanya merupakan non target operasi.
Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam mengatakan, operasi Sikat Intan 2026 dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang dan selama bulan suci Ramadan.
“Pada momentum Ramadan biasanya terjadi peningkatan aktivitas masyarakat, yang berpotensi menimbulkan berbagai bentuk tindak kriminalitas dan gangguan Kamtibmas lainnya,” ujar Kapolres, didampingi Kabagops Kompol Achmad Jarkasi, Kasatnarkoba dan Kasatreskrim.
Hasil operasi, yakni 4 kasus mabuk di tempat umum dengan 10 tersangka, 7 kasus narkotika dengan 9 tersangka, 4 kasus senjata tajam (Sajam) dengan 4 tersangka.
Kemudian, 4 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 4 tersangka, 1 kasus Curbis dengan 1 tersangka, 1 kasus penipuan dan penggelapan dengan 1 tersangka, dan 2 kasus penjualan minuman keras dengan 4 tersangka.
Salah satu target operasi, yakni Satreskrim Polres HSS mengamankan 1 orang tersangka penipuan berinisial AR, dengan nilai transaksi sebesar Rp6.950.000.
Kemudian, 1 orang tersangka pencurian kotak amal Masjid Nurul Hidayah Islamic Center Kabupaten HSS.
“Modusnya tersangka menggunakan kunci lemari rumah untuk membuka 18 kotak amal di masjid, dan mengambil isinya, dengan kerugian sekitar 3 juta rupiah,” terang Kapolres.
Tersangka inisial ZH yang merupakan warga Desa Mawangi, diamankan Polsek Sungai Raya pada Sabtu 21 Februari 2026 sekitar pukul 23.30.
Sementara non target operasi yang menonjol, yakni kasus pencurian puluhan ponsel pintar di toko Putra Cell, yang terjadi pada 17 Februari 2026.
“Kerugian yang dialami korban sebesar 503 juta rupiah. Alhamdulillah kita berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti ponsel, beserta uang hasil penjualan sementara sekitar 200 juta rupiah,” ungkap AKBP Awaluddin Syam.
Tersangka berinisial AS (24 tahun) berhasil diamankan di Samarinda, atas kerja sama Sat Reskrim Polres HSS, bersama Polrestabes Samarinda, dan Polresta Balikpapan.
Satresnarkoba Polres HSS juga mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu, dengan total 70 gram.
Sementara Polsek Kandangan juga mengamankan tersangka kasus penjualan minuman keras, dengan barang bukti 152 botol, serta alkohol 150 botol.
Kapolres HSS mengimbau masyarakat, agar bersama-sama menjaga Kamtibmas di lingkungan masing-masing selama Ramadan.
Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan tindak kriminalitas seperti pencurian, peredaran minuman keras, peredaran narkoba, dan gangguan Kamtibmas lainnya.
(dvh/rth)













