Perencanaan Pelaksanaan Kegiatan Car Free Day, Jalan Panglima Batur Menjadi Kawasan Baru

mengaktifkan kembali Program Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Card Free Day (CFD) setiap akhir pekan. (Sumber Foto: Dishub Banjarbaru/koranbanjar.com)

Pemerintah Kota Banjarbaru akan mengaktifkan kembali Program Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) setiap akhir pekan. Pelaksanaan tersebut berdasarkan peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2026.

BANJARBARU.koranbanjar.com – Ditetapkannya kawasan Jalan Panglima Batur sepanjang 1,7 kilometer menjadi Kawasan kegiatan yang akan berlangsung setiap akhir pekan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Mirhan melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Adi Royan kepada sejumlah wartawan pada Rabu (1/4/2026).

“Jika selama ini tidak ada dasar hukum untuk pelaksanaan CFD, maka sekarang sudah ada SK Wali Kota Banjarbaru untuk Kembali melaksanakan program. Gelaran perdana nantinya akan dilaksanakan pada tanggal 12 April 2026,” ujar Adi Royan.

Sebelumnya lanjut Adi Royan pelaksanaan menggunakan Kawasan jalan di sekitar Lapangan doktor Murdjani, maka sekarang Jalan Panglima Batur sepanjang 1.7 Kilometer, tepatnya dari depan Kantor PT PLN Kalselteng hingga rambu U turn di sekitar Masjid Khanzul Khairat.

Kawasan tersebut yang akan menjadi lokasi baru bagi warga yang akan menghabiskan waktu akhir pekan untuk berolah raga.

Kendati ruas jalan ini digunakan untuk CFD, namun dipastikan ada Kawasan yang masih bisa dilalui olah masyarakat untuk berlalu lintas, yakni kawasan sisi utara dan selatan jalan.

“Aktivitas warga yang ingin menyeberang jalan masih bisa yakni sisi selatan dan utara jalan. Dan lapangan doKtor Murdjani akan dijadikan tempat parkir jika tidak ada pelaksanaan even,” paparnya.

Sementara untuk pedagang yang selama ini beraktivitas jual beli saat kegiatan di CFD, maka pihaknya sudah melakukan kordinasi dan pengaturan.

“Terkait para pedang yang sebelumnya berjualan akan kita atur ulang. Yang pasti, pedagang tidak diperbolehkan berjualan di trotoar jalan, bila ada yang melanggar nanti ada petugas yang menegur,” tegasnya.

Karena pedagang tidak diperbolehkan berjualan di trotoar jalan, maka pihaknya meminta para pedagang berjualan di halaman-halaman rumah atau kantor yang ada disepanjang jalan, namun sebelumnya harus mendapatkan ijin pemilik lahan.

“Nantinya petugas gabungan yakni DIshub, Satlantas dan Satpol PP dan isntansi lainnya akan bekerjasama mengatur dan mengawasi pelaksanaan CFD,” jelasnya.

Dishub Banjarbaru berharap masyarakat bisa mendukung program CFD, sehingga bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan keinginan masyarakat.

“Mudah-mudahan ini bisa berjalan baik dan mendapat dukungan masyarakat,” pungkasnya. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *