Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Sosial kembali mengusulkan sekitar 2.000 warga untuk diaktifkan kembali sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau BPJS gratis setelah sebelumnya dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.
BANJARMASIN, koranbanjar.com – Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Nuryadi beberapa waktu lalu mengatakan usulan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah membantu warga yang kehilangan akses jaminan kesehatan akibat penonaktifan kepesertaan BPJS PBI.
Menurutnya, sebelumnya terdapat sekitar 67.000 peserta BPJS PBI di Kota Banjarmasin yang dinonaktifkan. Dari jumlah tersebut, pemerintah kota secara bertahap melakukan pendataan dan verifikasi untuk mengusulkan kembali warga yang dinilai masih layak menerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
“Untuk Februari 2026 ini, kurang lebih 2.000 warga sudah kami usulkan kembali agar kepesertaan BPJS PBI mereka dapat diaktifkan kembali,” ujar Nuryadi.
Ia menjelaskan, usulan tersebut dilakukan oleh Dinas Sosial setelah melalui proses verifikasi, validasi data, serta survei lapangan untuk memastikan warga yang diusulkan benar-benar memenuhi kriteria penerima bantuan.
Setelah diverifikasi, data peserta kemudian disampaikan ke Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin sebelum diusulkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk proses pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan.
Nuryadi menambahkan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi warga agar dapat diusulkan kembali sebagai peserta BPJS PBI. Di antaranya harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga Kota Banjarmasin.
Selain itu, warga juga diminta melampirkan surat diagnosa dari fasilitas kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit, yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pengobatan atau memiliki riwayat penyakit yang masih memerlukan penanganan medis secara berkelanjutan.
Ia juga mengimbau warga yang masuk dalam daftar usulan tersebut agar segera mengurus kelengkapan administrasi sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Pengurusan berkas diharapkan dilakukan sebelum pukul 10.00 WITA setiap harinya. Jika melewati batas waktu tersebut, maka pengusulan baru dapat diproses kembali pada periode tiga bulan berikutnya,” jelasnya.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap masyarakat yang benar-benar membutuhkan jaminan kesehatan dapat kembali memperoleh akses layanan kesehatan melalui program BPJS PBI. (yon/bay)












